Cari Pemilik Batu Bara yang Tercecer di Pantai Aceh Barat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Selasa, 21 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Beberapa hari terakhir pesisir pantai Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dipenuhi bongkahan batu bara yang diduga tumpah di pantai tersebut. Belum jelas siapa pemilik batu bara ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat masih menunggu hasil pengujian terhadap sampel batu bara.

Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari mengatakan, pihaknya mengirimkan sampel batu bara yang tercecer di Pantai Desa Peunaga Rayeuk itu untuk diuji di laboratorium di Jakarta. Menurutnya, hasil pengujian ini biasanya baru akan keluar hasilnya 1 bulan mendatang. Ia berharap hasil uji laboratorium itu bisa keluar lebih cepat.

“Kita usahakan sebulan, kalau bisa cepatkan lebih bagus. Harus cepat itu karenakan mengenai hajat hidup orang banyak,” katanya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari AJNN.

Sebelumnya, Bukhari menyebutkan pengujian sampel batu bara itu sangat diperlukan untuk memastikan sumber batu bara. Ia bilang, selama ini batu bara diproduksi oleh PT Mifa Bersaudara yang berada di Kabupaten Aceh Barat. Selain itu material batu bara juga didatangkan dari luar Aceh untuk keperluan produksi pembangkit listrik PLTU 1-2 Nagan Raya, Aceh.

Sejumlah warga mengumpulkan batu bara yang mencemari pesisir pantai di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (14/3/2023). Foto: Antara Foto/Syifa Yulinnas/Tom.

Bukhari mengatakan apabila pemeriksaan kandungan batu bara tersebut selesai dilakukan di laboratorium, maka dapat dipastikan dari mana sumber batu bara yang selama ini telah tumpah dan diduga telah mencemari lingkungan pesisir pantai di Kabupaten Aceh Barat.

“Nanti akan terlihat siapa pemilik batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat,” ujar Bukhari, Selasa (14/3/2023) kemarin, dikutip dari Antara.

Masyarakat Sekitar Mengutip Batu Bara yang Tercecer di Pantai

Ia mengatakan, bongkahan batu bara yang memenuhi ratusan meter pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, itu telah mulai diikutip oleh masyarakat sekitar, yang kemudian dikumpulkan di dalam karung dalam jumlah banyak.

Belakangan diketahui batu bara yang dikumpulkan masyarakat ini akan dibeli oleh PT Mifa Bersaudara. Kepala Desa (Keuchik) Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Zainal Abidin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan biaya pengumpulan material batu bara di dalam karung oleh masyarakat di desanya ditanggung oleh PT Mifa Bersaudara.

“Biaya per karung batu bara yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat saya ini sebesar Rp25 ribu per karung,” kata Zainal Abidin, kepada Antara.

Ia menjelaskan, total batu bara yang berhasil dikumpulkan warga di desanya sejak Senin hingga Selasa (13-14/3/2023) kemarin mencapai sebanyak 2.061 karung, dengan total biaya yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar Rp51.525.000.

Zainal Abidin menjelaskan biaya sebesar Rp51.525.000 hasil pengumpulan batu bara tersebut, akan dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menjelaskan, biaya sebesar Rp25 ribu per karung batu bara tersebut tercapai setelah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan dirinya selaku kepala desa, meski sebelumnya sempat terjadi negosiasi harga pengumpulan batu bara yang sebelumnya mencemari pantai di desanya.

“Nanti setelah uang ini kami terima, akan kami bagikan ke masyarakat sesuai dengan banyaknya karung batu bara yang sudah dikumpulkan masyarakat,” kata Zainal Abidin.

Batu Bara Diduga Berasal dari PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 Nagan Raya

Wakil Ketua I, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli menyebutkan, batu bara yang mengotori pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, bukan milik satu perusahaan saja. Ia menuding PT Mifa Bersaudara dan PLTU merupakan pemilik batu bara itu.

Menurut Ramli, ada dua jenis batu bara yang ditemukan berserakan di pantai itu. Jenis pertama batu bara yang lapuk atau mudah dipecahkan, dan yang jenis kedua batu bara kuat dan tidak bisa dipecahkan dengan tangan kosong.

”Ini sudah diambil sampel dan akan kita awasi terus, kita lihat kenyataan di lokasi ada milik PLTU ada Mifa, kalau kita lihat dari kalorinya PLTU lebih tinggi dan Mifa rendah, ada yang bisa kita pecahkan batu baranya, juga ada yang sulit dipecahkan,” ujarnya, dikutip dari AJNN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, bila batu bara yang tercecer di pantai itu milik PT Mifa Bersaudara, maka hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini DLHK tidak serius memantau kinerja perusahaan itu.

"Kondisi ini mempertegas pernyataan Walhi Aceh sebelumnya, bahwa PT Mifa Bersaudara tidak layak mendapatkan proper biru dari KLHK," katanya, Jumat (17/3/2023).

PT MIFA harus bertanggung jawab untuk membersihkan batu bara yang mencemari pantai dan wajib melaksanakan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat peristiwa itu.

Menurut Shalihin, selain harus membersihkan batu bara yang mencemari pantai, PT Mifa juga harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat kejadian tumpahan batu bara tersebut.

Kepada Antara, Wakil Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Abdul Haris mengatakan, sesuai dengan hasil rekomendasi DLH Aceh Barat beberapa tahun lalu, pihaknya secara responsif dan berkelanjutan melakukan kegiatan pembersihan pantai bersama warga sekitar, apabila ada ceceran batu bara yang muncul setiap kalinya di wilayah sekitar operasional pelabuhan perusahaan. Meskipun sumber ceceran batu bara tersebut belum tentu berasal dari perusahaannya.

SHARE