Aktivis Desak agar Monyet Jadi Satwa Dilindungi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Jumat, 03 Februari 2023
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Desakan agar monyet menjadi satwa dilindungi mewarnai peringatan Hari Primata Indonesia, 30 Januari 2023. Desakan itu muncul dari para aktivis pemerhati monyet yang tergabung dalam Animal Friends Jogja, Primates Fight Back, dan Gerakan Aksi Peduli Monyet (Aipom) yang menggelar aksi teatrikal di kawasan Tugu Golong Gilig, Yogyakarta, DIY Yogyakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Angelina Pane dari Animal Friends Jogja mengatakan, melalui aksi teatrikal ini para pemerhati monyet ingin meminta pemerintah untuk menetapkan monyet sebagai satwa dilindungi.
“Karena dengan demikian semua tindakan eksploitasi terhadap satwa dan monyet khususnya, dapat dihentikan,” katanya, Selasa kemarin, dikutip dari Radar Jogja.
Lebih lanjut Angelina mengatakan, nasib primata di Indonesia semakin memprihatinkan. Dari banyak kasus dan masalah, dua spesies monyet yang makin terancam adalah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina). Kedua jenis primata ini berulangkali dinaikkan statusnya, dari rentan kini terancam punah.
Lewat aksi dan gerakan ini, Animal Friends Jogja berharap kesadaran masyarakat terhadap monyet semakin meningkat untuk turut serta menjaga dan melestarikan populasi satwa berstatus Kritis dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) ini, termasuk satwa liar lainnya.
Menurut Angelina, saat ini masih banyak topeng monyet dan perdagangan monyet ilegal di pasar. Oleh karena itu, masyarakat harus punya pemahaman bahwa itu adalah eksploitasi.
“Kami juga mendesak pemerintah sesegera mungkin menetapkan monyet menjadi satwa yang dilindungi dengan undang-undang. Dan konsekuensinya jelas bagi pihak-pihak yang masih mengeksploitasi monyet.”
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta sempat mengusulkan kuota tangkap 1.000 monyet ekor panjang, dengan tujuan untuk diekspor. Namun usulan itu kemudian tidak mendapat rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alasannya, karena belum ada kajian ilmiah untuk menentukan kuota tangkap monyet ekor panjang.
“Kalau untuk ekspor kan kita kemarin sudah mengusulkan untuk 2023 ini 1.000 ekor, cuma ternyata ditolak karena kalau berdasarkan BRIN masih harus dikaji dasar ilmiahnya,” kata Kusmardiastuti, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Yogyakarta, Senin (16/1/2023), dikutip dari Kumparan.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan pada 27 Januari 2023 kemarin, BKSDA Yogyakarta menyatakan sering menerima pengaduan terkait gangguan monyet ekor panjang di pemukiman dan konflik serangan ke lahan pertanian masyarakat. Beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pun digelar.
BKSDA menyebutkan, ada beberapa rekomendasi penanganan jangka pendek maupun jangka panjang yang dihasilkan dari pertemuan yang digelar 19 Januari 2023 kemarin. Beberapa di antaranya yakni, mengembalikan fungsi Suaka Margasatwa Paliyan sebagai habitat monyet ekor panjang, dan perlu adanya kajian terkait demografi, perilaku, habitat, populasi, dan sebaran koloni monyet ekor panjang.
SHARE