Polisi Buru Pemodal Tambang Ilegal Manokwari
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 30 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Polres Manokwari masih memburu pemodal kasus tambang emas ilegal Manokwari. Kasus ini sendiri sudah menjerat 31 tersangka.
Kanit Tipidter Polres Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, mengungkapkan, sejumlah buronan yang masih dalam pengejaran diduga merupakan pemilik modal.
"Kita sudah terbitkan beberapa DPO terhadap para pemilik modal," kata Abeg, Jumat (27/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.
Menurutnya, personel kepolisian diterjunkan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap.
"Kemarin kita coba tracking dengan aplikasi untuk mencari para pelaku namun belum ada hasil, tetapi kita tetap bekerja maksimal untuk mengejar mereka," tandasnya.
Hingga kini kasus ini Kepolisian Manokwari masih terus melakukan perbaikan berkas perkara kasus penambangan emas ilegal. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas para tersangka setelah Kejaksaan menerbitkan P-19.
"Kita sedang memperbaiki berkas para tersangka, sebab kemarin jaksa keluarkan P-19," kata Ipda Abeg Guna.
Ia yakin bahwa berkas para tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang jelas kita upayakan dalam waktu dekat berkas perkara kita lengkapi dan kita akan limpahkan ke jaksa," tuturnya.
Sebelumnya sebanyak 31 pekerja tambang ilegal di kawasan Distrik Masni, Manokwari ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Pertambangan dan Mineral.
SHARE