Sawit dalam Kawasan Hutan di Mukomuko Diusulkan Dimusnahkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Rabu, 07 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tanaman sawit yang tertanam di areal seluas 500 hektare di kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan diusulkan untuk dimusnahkan. Usul tersebut muncul dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko.
"Dalam waktu dekat ini kami ke Jakarta untuk mengusulkan pemusnahan tanaman kelapa sawit dalam hutan kepada Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Arpin Sihaloho, Kepala KPH Mukomuko, Kamis (1/12/2022) kemarin, dikutip dari Antara.
Arpin mengatakan, tanaman sawit seluas 500 hektare itu tersebar di sejumlah kawasan hutan, yakni Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang. Yang mana dari 500 hektare sawit dalam kawasan hutan itu rata-rata dimiliki oleh orang kaya atau pengusaha yang membangun kebun sawit mencapai luasan ratusan hektare di dalam hutan negara.
KPH, lanjut Arpin, sebelumnya telah meminta kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Akan tetapi para pengusaha itu tidak mengakui perbuatannya membangun kebun sawit dalam kawasan HPT di daerah itu.
"Ada sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik pengusaha ini, tetapi ada lahan perkebunan kelapa sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan negara di daerah ini," ungkap Arpin.
Arpin bilang, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pihak yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan dari pekerja di kebun sawit itu.
Terkait pemusnahan sawit dalam kawasan hutan, Arpin menyebut, personel Gakkum biasanya akan menggunakan racun untuk memusnahkan sawit dalam kawasan HPT maupun HP. Cara ini digunakan demi efisiensi waktu, tenaga dan dana.
"Batang tanaman kepala sawit akan dilubangi pakai mesin chainsaw, kemudian dimasukkan racun biar tanaman keras tersebut mati."
SHARE