76 Burung Khas Papua Berhasil Diamankan dari Upaya Penyelundupan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Selasa, 25 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 76 ekor burung khas Papua berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Puluhan ekor satwa tersebut diselundupkan dari Kabupaten Mappi, Provinsi Papua untuk dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan kapal MV Vision Global.

"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimangan Tengah, pada Sabtu (22/10/2022)," kata Komandan Pangkalan TNI AL, Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, Minggu (23/10/2022), dilansir dari Antara.

76 ekor burung khas Papua ini terdiri dari 7 ekor kakatua hitam raja, 23 ekor kakatua putih jambul kuning, satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakatua atau begok, satu ekor jagal papua, satu ekor pleci, satu ekor brajangan dan dua ekor kasuari.

Selain 76 burung tersebut, terdapat pula sejumlah jenis satwa lain yang juga diamankan dari upaya penyelundupan tersebut, yakni 12 ekor kura-kura, satu ekor ular hijau dan satu karung tanduk rusa.

Personel Lanal Banjarmasin saat menindak penyelundupan satwa dilindungi di atas kapal MV Vision Global./Foto: Antara/Firman

Herbiyantoko menjelaskan, operasi penggalan penyelundupan satwa ini berawal dari informasi yang diterima tim intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi, jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat kapam MV Vision Global (Korindo Grup).

Dari informasi itu, tim Patroli Keamanan Laut Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L22 melaksanakan penyisiran laut mencari keberadaan kapal, hingga berhasil ditemukan dan dilakukan pemeriksaan.

Dalam operasi tersebut 6 orang anak buah kapal MV Vision Global diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM dan BM. Barang bukti satwa langka dan dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng, Dendi Sutiadi mengatakan, penyelundupan satwa dilindungi asal Papua ini jelas merupakan tindak pidana kehutanan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk memprosesnya dengan hukum pidana.

"Untuk sawa sementara ini akan kita karantina terlebih dahulu. Sambil koordinasi dengan Jakarta, KLHK, posisinya seperti apa. Kalau memang harus segera dikembalikan kita akan koordinasi dengan instansi terkait," terang Dendi.

SHARE