Drama Cabut-Pulihkan Izin Tambang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 30 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Bak drama, pada Januari 2022 lalu pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 2.078 unit izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, namun kini sejumlah 90 izin di antaranya sudah dipulihkan lagi.

Tak ada alasan yang jelas mengapa 90 izin tersebut layak dipulihkan lagi. Namun dari kaca mata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), drama ini hanya upaya untuk menekan pebisnis tambang agar memperbesar investasi serta mempercepat pengerukan komoditas tambang di konsesinya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun lalu melakukan pencabutan ribuan izin berbasis lahan skala luas di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Jokowi juga mengklaim, jika pencabutan izin-izin tersebut terkait upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Alat berat ekskavator yang ditemukan beroperasi di dalam kawasan TN Batang Gadis, Sumatera Utara./Foto: Gakkum

"Namun jika ditelisik lebih jauh, pencabutan IUP kala itu tak didasari dan tak menyentuh perusahaan pemegang IUP yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan, juga membuka ruang eksploitasi baru yang berdampak pada percepatan dan perluasan kerusakan di seluruh kepulauan di Indonesia," kata Bagus Hadi Kusuma Kepala Kampanye Jatam, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Bagus bilang, pada konferensi pers (26/9/22) Menteri Investasi/Kepala BKPM, sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia menyebutkan, saat ini sudah ada 733 IUP--yang sebelumnya sudah dicabut--sedang ditindaklanjuti untuk proses pemulihannya. Bahkan Bahlil menegaskan sudah ada 83-90 izin yang sudah dipulihkan di tahap pertama ini.

"Sayangnya, tidak jelas apa yang mendasari pemulihan izin yang telah dicabut ini. Padahal, seharusnya evaluasi sektor pertambangan tidak hanya terkait pemenuhan syarat administratif investasi semata, namun juga terkait dengan evaluasi lingkungan dan juga pelanggaran hak-hak warga yang di sekitar tapak operasi perusahaan."

Menurut Bagus, jika pemerintah memang serius dan bersungguh-sungguh melakukan pencabutan izin demi kelangsungan lingkungan hidup dan keselamatan warga, seharusnya proses evaluasi dan pencabutan izin pertambangn tersebut juga harus menyasar perusahaan besar, yang juga terkait dengan orang-orang yang kini berada di lingkaran kekuasaan atau bahkan menjadi menteri di Kabinet Jokowi.

Yang dimaksud Bagus adalah seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur milik Bakrie Group, yang terhubung dengan Abu Rizal Bakrie, petinggi Golkar, PT Multi Harapan Utama (MHU) di mana Airlangga Hartarto, petinggi Golkar yang kini menjabat Menko Perekonomian, pernah menjadi komisarisnya.

Kemudian PT Adaro Indonesia milik keluarga Thohir yang sahamnya juga pernah dinikmati oleh Sandiaga Uno. Tidak ketinggalan Tambang-tambang anak perusahaan Toba Bara Group, yakni PT Kutai Energi, PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama dan PT Indomining. Toba Bara merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan diketahui terkait dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Belum lagi izin-izin tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas melanggar Pasal 35 huruf (k) pada UU No. 1/2014 perubahan UU No. 7/2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), yang melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Seperti kasus IUP PT Gema Kreasi Perdana dan 5 perusahaan tambang nikel lainnya di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Tambang Mas Sangihe yang mengkaveling lebih setengah luas Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, bahkan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) juga tidak lepas dari pelanggaran hukum ini atas operasinya di Pulau Gee, Pulau Pakal dan Teluk Buli di Maluku Utara.

"Pemulihan izin tambang bermasalah ini tidak berdiri sendiri. Potret regulasi-regulasi baru yang lahir demi melayani kepentingan oligarki juga tercermin mulai dari lahirnya revisi UU Minerba 3/2020 yang tidak hanya menjamin operasi pertambangan dan penguasaan lebih lama oleh korporasi, namun juga memberikan insentif dan kemudahan perizinan," kata Bagus.

Lahirnya UU Cipta Kerja 11/2020 yang menjamin ketersedian lahan untuk proyek-proyek ekstraktif berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Mobil Listrik dan Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik, telah mendorong ekspansi industri nikel besar-besaran, bahkan tidak sedikit elit politik yang meraup untung dari bisnis kendaraan listrik baterai ini. Antara lain Nadiem Makarim, Sandiaga Uno, Luhut Pandjaitan, Moeldoko, Bambang Soesatyo, hingga Ahmad Ali.

Selanjutnya Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, yang ternyata masih membuka peluang dan menjamin pembangunan PLTU-PLTU baru terutama yang terkait dengan industri peningkatan nilai tambah komoditas tambang dan juga PLTU yang terkait dengan PSN.

"Sesuai dengan dugaan Jatam, saat Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan IUP di awal tahun ini, pencabutan ribuan izin tambang ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi investasi dan percepatan pengerukan komoditas tambang demi kepentingan oligarki, alih-alih atas dasar penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut marut proses perizinan tambang."

Pemerintahan Jokowi, imbuh Bagus, dengan sukses telah mendorong pebisnis tambang untuk menggelontorkan modalnya dan mempercepat kerusakan di tapak-tapak konsesi yang sejatinya merupakan bagian dari ruang hidup warganya sendiri. Dalam pengelolaan sumber daya alam, Pemerintahan Jokowi saat ini tidak beranjak dari watak pengurus-pengurus negara sebelumnya, “Keruk Habis, Jual Cepat.”

Evaluasi Pencabutan IUP Ditargetkan Rampung Oktober

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencabutan 2.078 IUP. Yang mana atas pencabutan izin itu ada sekitar 700 perusahaan pemegang izin yang menyampaikan keberatan. Pada tahap pertama ini pihaknya telah melakukan pemulihan terhadap 90 izin.

"Dimana 213 perusahaan awal kita lakukan pengecekan atas keberatan itu, yang lolos di awal itu 83 sampai 90 izin dan kita sudah pulihkan di tahap pertama," kata Bahlil.

Di tahap kedua ada 219 izin yang diperiksa, dan yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan kurang lebih sekitar 115 izin. Dari 115 izin tersebut sebagian besar merupakan izin tambang galian C, tanah urukan dan lain sebagainya.

"Ini harus kita kembalikan sebagai wujud komitmen pemerintah dari awal bahwa kita melakukan pencabutan ini dalam rangka penataan. jadi kalau yang benar kita harus kembalikan, jangan kita dzalim pada pengusaha. Jadi dia betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang menjadi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan."

Dari sekitar 700 perusahaan yang menyatakan keberatan itu, kini tersisa sekitar 300 perusahaan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada tahap ketiga nanti. Pemeriksaan perizinan 300 perusahaan itu ditargetkan selesai pada pekan kedua Oktober 2022.

"Sekali lagi saya katakan dan tolong dicatat ya, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim jangan dengar ada orang lain yang bisa mengatakan bahwa nanti bisa diurus nanti dengan cara A cara B itu jangan percaya."

Bahlil bilang, bagi pengusaha yang merasa keberatan izinnya dicabut dipersilakan mendatangi satgas. Dikatakannya, kalau memang perizinan tambangnya sudah benar, maka akan dikembalikan. Tapi kalau tidak benar, walau dengan cara apapun maka perizinannya tidak akan dipulihkan.

"Karena kita sangat fair, satgas ini fair sekali," kata Bahlil. 

SHARE