1.342 Ekor Burung Diselamatkan dari Penyelundupan di Kalsel
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Selasa, 21 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 1.342 ekor burung ilegal berbagai jenis berhasil diselamatkan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (15/6/2022) lalu. Burung-burung ini rencananya akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur
"Ada dua pelaku berinisial AF (51) dan AI (40) kemi tangkap di lokasi jalur pengiriman di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut," terang Mayor Laut, Jagar Verno Jhodi Hutagaol, Perwira Pelaksana Lanal Banjarmasin, dikutip dari Antara.
Upaya penyelundupan ribuan ekor burung ini terungkap berdasarkan informasi yang diperloleh dari Tim Intelejen Lanal Banjarmasih, yan sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendeteksi adanya modus pelaku penyelundupan yang bergerak di tengah malam atau waktu dini hari menuju pantai, menggunakan kapal kayu atau klotok melalui Sungai Tanjung Dewa, hingga angkutan dibawa menuju kapal yang telah menunggu di tengah laut.
Dalam operasi penggerebekan, Tim Lanal yang berada di Pantai Batakan mencurigai keberadaan dua uni kendaraan yang melintas dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Satu unit kendaraan bak terbuka berhasil dihentikan, sementara itu satu unit kendaraan lainnya berhasil kabur. Saat dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan penggeledahan muatan, ditemukan ratusan keranjang berisi burung berbagai jenis.
"Kedua pelaku mengaku sudah empat kali dengan modus yang sama melakukan pengiriman satwa jenis burung yang didapat dari Kalsel dan Kalteng," terang Jagar.
Hasil tangkapan ribuan burung ilegal itu kemudian diamankan di Kantor Lanal Banjarmasin, untuk dilakukan penanganan terhadap pelaku dan barang bukti. Tangkapan penyelundupan burung ini kemudian dilaporkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk pelimpahan perkara.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Mahrus Aryadi mengatakan, dari hasil identifikasi diketahui beberapa di antara 1.342 burung itu merupakan jenis burung dilindungi. 1.342 ekor burung itu berjenis beo/tiong emas (Gracula religiosa) sebanyak 12 ekor, cica daun besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 475 ekor, pleci/kacamata jawa (Zosterops flavus) sebanyak 28 ekor, srindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 34 ekor, glatik jawa (Lonchura oryzivora) sebanyak 60 ekor.
Kemudian jalak kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 425 ekor, kapas tembak (Pycnonotus plumosus) sebanyak 84 ekor, murai (Copsychus malabaricus) sebanyak 3 ekor, teledekan (Cyornis banyumas) sebanyak 110 ekor, kacer (Copsychus saularis) sebanyak 18 ekor, manyar (Passeriformes sp) sebanyak 41 ekor dan lincang (Pycnonotus atriceps) sebanyak 34 ekor.
"Kami berharap ini peringatan keras terhadap pelaku lainnya yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Kegiatan perlindungan dari perdagangan terhadap satwa jenis dilindungi merupakan target prioritas BKSDA Kalimantan Selatan untuk menekan maraknya perdagangan satwa secara ilegal dan merupakan prestasi yang membanggakan dalam upaya pelestarian satwa dilindungi," kata Mahrus dalam pernyataan tertulisnya.
Hasil pelimpahan perkara dari Lanal Banjarmasin itu selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, terhadap ribuan burung ilegal yang berhasil diamankan, telah dilepasliarkan di tiga lokasi, yakni areal hutan Batalyon infanteri 623, Kawasan Tahura Sultan Adam dan TWA Pulau Bakut.
SHARE