Rakus Tambang Memberangus Kaltim

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 01 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aneka peraturan yang dilanggar, tidak adanya penegakan hukum, penelantaran kasus-kasus yang dilaporkan hingga pembiaran aktivitas tambang ilegal serta peralihan tanggung jawab dari daerah ke pusat yang masuk dalam undang-undang predator terus menggerus ruang hidup rakyat karena disusun atas kepentingan para oligarki bukan kepentingan rakyat.

29 Mei 2006 atau 16 tahun yang lalu, semburan lumpur lapindo pertama kali terjadi di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Petaka tersebut mengakibatkan ribuan jiwa kehilangan rumah serta lahan pertanian, dipaksa mengungsi dari kampung halamannya. Tragedi tersebut hingga kini belum terselesaikan, tak sedikit protes dan tuntutan di arahkan ke pemerintah hingga menjadikan waktu peristiwa tersebut diperingati sebagai Hari Anti Tambang.

Cuci gudang dan obral habis ruang hidup rakyat juga tampak dari begitu mudahnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin-izin baru, serta izin perpanjangan sejumlah izin pertambangan skala luas di areal publik. Jika sebelumnya di Kaltim sendiri telah terbit izin tambang sebanyak 1.404 IUP dan 30 PKP2B totalnya mengkavling 5,2 juta hektare.

Di luar tambang, Provinsi Kaltim sudah begitu penuh sesak dijejali izin perkebunan sawit dengan jumlah 405 izin, mencakup luas 2,8 juta hektare, serta perizinan perambahan hutan yang telah mengambil ruang 2,5 juta hektare. 59 IUPHHK-HA 3,9 juta hektare dan 45 IUPHHK–HT 1,6 juta hektare.

Tampak dari ketinggian kondisi blok timur, konsesi tambang batu bara PT Indominco Mandiri./Foto: Jatam

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengungkapkan, pada gelaran Hari Anti Tambang 2022 Jatam Kaltim mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dengan maksud agar Presiden melaksanakan Putusan Komisi Informasi Pusat yang telah berkekuatan hukum dengan telah diputus dalam sidang KIP pada 20 Januari 2022.

"Pengiriman berkas tersebut berlangsung di Kantor Pos Pusat Kota Samarinda dengan melakukan aksi dan membentang replika besar surat pos yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi," kata Pradarma Rupang, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Solidaritas Rakyat Kaltim, Senin (30/5/2022).

Sebelumnya Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi publik pada 17 November 2020 kepada Komisi Informasi Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 25/XI/KIP-PS-A/2020. Pada 20 Januari 2022 Hakim KIP memutuskan dokumen yang Jatam Kaltim mohonkan adalah dokumen terbuka sehingga dan oleh karena itu dapat diakses pemohon.

"Sungguh ironis di Negara yang mengaku menjunjung transparansi dan keterbukaan informasi, yang terjadi malah sebaliknya putusan KIP yang memenangkan permohonan Jatam Kaltim diabaikan oleh ESDM RI, dengan dalih informasi yang diminta masuk kategori rahasia," kata Rupang.

"Warga dilingkar tambang sehari-hari menghirup udara polutan debu tambang, mandi dan minum air racun tambang. Sungai, rawa serta pesisir pantai diracuni dengan batu bara serta logam mineral masih juga warga yang ada dilingkar tambang tidak boleh mengetahui informasi hak dan kewajiban perusahaan yang tertuang di kontrak," imbuh Rupang.

Buyung Marajo dari Pokja 30 menganggap apa yang terjadi saat ini adalah sebuah paradoks, terutama jika melihat langkah Pemerintah Jokowi yang begitu ramah kepada pebisnis tambang. Bahkan keuntungan yang diperoleh Negara tidak sebanding dengan anggaran untuk memulihkan lingkungan di Kaltim, yang rusak akibat tambang.

Ucup dari Aksi Kamisan Kaltim mengingatkan, sejumlah undang-undang (UU) predator diterbitkan Pemerintahan Jokowi sepanjang 2 tahun pascapilpres 2019, di antaranya Revisi UU KPK. Revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja serta UU IKN.

"Regulasi ini tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat saat ini," kata Ucup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menambahkan, semua peraturan perundang-undangan yang dilahirkan Pemerintah Jokowi dibahas di dalam ruang tertutup tanpa melibatkan partisipasi aktif rakyat.

"Bahkan penolakan dan penentangan yang begitu kencang hingga mengakibatkan jatunya korban jiwa tidak kunjung menyurutkan pada elit politik di Gedung Senayan menghentikan pembahasan UU yang cacat dan gagal buat keselamatan rakyat Kaltim," kata Fathul,

Pemerintah Jokowi Ditunggangi Pebisnis Tambang

Solidaritas Rakyat Kaltim melihat adanya konflik kepentingan yang terjadi di dalam Pemerintahan Jokowi. Konflik kepentingan dimaksud menyangkut keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan di dalam kabinet pemerintahan tersebut.

Luhut dianggap tidak bisa memisahkan diri dari kepentingannya sebagai pengusaha dan sekaligus pejabat publik. Kebijakannya dianggap kental dengan konflik kepentingan. Dominasi Luhut dalam Kabinet Pemerintahan Jokowi tampak dari fakta yang ada di lapangan. Sejumlah kebijakan Jokowi pasca-pilpres 2019 justru menguntungkan bisnis yang dimiliki Luhut.

Jatam Jaltim menemukan setidaknya 4 perusahaan tambang batu barat yang terhubung dengan Menteri Luhut, antara lain PT Kutai Energi, PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Indomining dan PT Trisensa Mineral Utama. Di sektor perkebunan, Luhut juga memiliki perusahaan sawit dengan nama PT Perkebunan Kaltim Utama 1 dengan luas Hak Guna Usaha seluas 8.633 hektare.

Pada gelaran Hari Anti Tambang 2022, solidaritas Rakyat Kaltim mengusung tema "Lord Rakus, Tambang Memberangus" untuk menunjukkan kepada publik bagaimana keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan menjadi aktor utama layaknya dalang yang mengendalikan sejumlah pejabat publik bahkan alat dan lembaga Negara demi memuluskan agenda politik dan ekonominya yang kini telah mencengkeram kuat mengambil ruang hidup di Kaltim.

SHARE