Deforestasi Ilegal dan Pelanggaran Hak Atas Tanah di Sulawesi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Deforestasi
Rabu, 06 April 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebuah laporan baru yang dirilis 23 Maret 2022 lalu oleh Friends of the Earth AS dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menemukan bahwa perusahaan minyak sawit terbesar kedua di Indonesia, Astra Agro Lestari (AAL), bertanggung jawab atas pelanggaran hak atas tanah dan perusakan lingkungan yang telah berlangsung lama dalam operasi yang dilakukan tanpa izin hukum yang tepat.
Penyelidikan tersebut menegaskan klaim petani lokal, yang keluhannya ditelusuri kembali ke tahun 2005, bahwa sekitar 16.000 hektare tanah mereka telah diduduki secara ilegal oleh tiga anak perusahaan Astra Agro Lestari. Masyarakat lokal menuduh perusahaan melakukan perampasan tanah dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia, perambahan kawasan hutan lindung secara hukum, perusakan saluran air dan pelanggaran lainnya.
Tak satu pun dari ketiga perusahaan tersebut telah menerima Persetujuan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) dari komunitas lokal untuk beroperasi--persyaratan utama yang diminta oleh kebijakan keberlanjutan dari banyak merek konsumen global.
AAL, yang memasok minyak sawit ke merek konsumen terkemuka termasuk Procter & Gamble, PepsiCo, Unilever dan Danone dan ke pedagang minyak sawit besar seperti Archer Daniels Midland, Bunge dan Cargill, telah menghadapi pengawasan ketat atas konflik yang sedang berlangsung dengan petani lokal di provinsi Central dan Sulawesi Barat, Indonesia.
Friends of the Earth AS telah mengajukan tuduhan terhadap AAL dengan Procter & Gamble berulang kali sejak tahun 2020, tetapi perusahaan tersebut belum mengambil langkah yang jelas untuk menyelesaikan konflik tanah yang mendalam.
Astra Agro Lestari (IDX:AALI) dimiliki melalui struktur keuangan yang kompleks oleh Astra International (IDX:ASII), yang pada gilirannya dimiliki mayoritas oleh Jardine Matheson (LSEG:JARB, SGX:J36, BSX:JMHBD), sebuah konglomerat Inggris berkantor pusat di Hong Kong dan didirikan di Bermuda. Setelah kepemilikan mayoritas, tiga pemegang saham teratas AAL adalah manajer aset AS BlackRock, Vanguard dan Capital Group.
Investor dan Pemodal
Pemegang saham terbesar di AAL dan perusahaan induknya (Astra International, Jardine Matheson, Jardine Cycle & Carriage, dan Jardine Strategic dari grup Jardine Matheson) adalah manajer aset AS BlackRock, Vanguard, dan Capital Group. [i] Pada November 2021, BlackRock dan Vanguard masing-masing memiliki sekitar $42 juta (atau 16%) saham di grup perusahaan tersebut.
Sementara dana Dana Pensiun Global Pemerintah Norwegia divestasi dari AAL pada tahun 2011, dana tersebut tetap diinvestasikan di perusahaan induk AAL. Pada saat publikasi, Dana Pensiun Global Pemerintah Norwegia memiliki Astra International “dalam pengawasan karena risiko perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang parah.”
Kepemilikan saham berisiko hutan di perusahaan grup AAL dan Jardine Matheson (November 2021)
Pinjaman dan layanan penjaminan risiko hutan kepada perusahaan grup AAL dan Jardine Matheson (September 2016-2021)
Bank yang memberikan pinjaman dan layanan penjaminan emisi kepada AAL dan perusahaan induknya termasuk bank Jepang Mizuho Financial ($ 198,2 juta) dan SMBC Group ($ 178,3 juta), bank Singapura OCBC ($ 170,5 juta), dan bank Indonesia Bank Mandiri ($ 151 juta) dan Bank Pan Indonesia ($150 juta). Bank of China ($73,2 juta) juga memberikan dukungan keuangan yang substansial kepada AAL dan perusahaan induknya.
“Pelanggaran yang terungkap dalam laporan ini adalah bisnis seperti biasa untuk industri yang didasarkan pada perampasan tanah dengan kekerasan dan didorong oleh deforestasi ilegal,” kata Jeff Conant, Manajer Program Senior Hutan Internasional Friends of the Earth, salah satu penulis laporan.
“Pertanyaannya, apa yang akan dilakukan oleh brand seperti Procter & Gamble dan investor seperti BlackRock untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkan berbisnis dengan Astra Agro Lestari? Kapan mereka akan belajar untuk memisahkan diri dari perusahaan yang melanggar hukum dan secara sistematis merampas tanah dan hak mereka?” lanjut Jeff.
Petani lokal telah menghadapi penindasan yang intens dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan banyak anggota masyarakat dikriminalisasi karena menjalankan mata pencaharian mereka di tanah yang diklaim oleh perusahaan-perusahaan ini. Seorang petani yang sangat vokal telah menerima ancaman pembunuhan dan dipenjarakan pada tiga kesempatan terpisah karena pembelaannya.
“Selama bertahun-tahun, Grup Astra telah merampas mata pencaharian masyarakat di Sulawesi Tengah dan Barat dan menimbulkan kemiskinan struktural di masyarakat yang terkena dampak,” kata Khairul Syahputra, Direktur Advokasi Walhi Sulawesi Tengah.
“Konflik tanah yang masif saat ini antara masyarakat dan Astra adalah hasil dari serangkaian efek bisnis yang dimulai dengan perampasan tanah. Astra menggunakan kriminalisasi dan intimidasi sebagai senjata untuk meredam perjuangan masyarakat yang kini menuntut pemulihan hak-hak mereka. Kami menuntut agar Astra mengembalikan tanah masyarakat yang disita, mengevaluasi kembali semua izin anak perusahaan perkebunannya, dan berhenti mengkriminalisasi dan mengancam masyarakat,” terang Khairul.
SHARE