1.153 Burung Impor Dipulangkan ke Negara Asal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Jumat, 18 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Setelah dua pekan lebih dikarantina di gudang kargo Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar 1.153 ekor burung impor asal Afrika Selatan dan Malaysia, akhirnya dipulangkan kembali ke negara asal, pada Selasa (15/3/2022). Ribuan burung tersebut sebelumnya ditolak masuk ke Sumatera Utara, konon karena tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan.
Dari informasi yang terhimpun, pemulangan kembali ribuan burung itu dilakukan oleh CV Lestari Alam Semesta--sebagai pihak importir--melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.
"Benar sudah re-ekspor," ujar Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, dikutip dari Bisnis.com, 15 Maret 2022 kemarin.
Lebih lanjut, Elfi menuturkan, ada perbedaan data antara Bea Cukai Kualanamu dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan soal jumlah burung impor asal Afrika Selatan dan Malaysia itu. Menurut Elfi, jumlah burung yang terlaporkan ke Bea Cukai sebanyak 1.153 ekor terdiri dari 1.013 ekor burung asal Afrika Selatan dan 140 burung dari Malaysia.
Sementara versi Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, burung asal Malaysia yang diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta jumlahnya 1.102 ekor, terdiri dari 962 ekor burung asal Afrika Selatan dan 140 ekor asal Malaysia.
Menurut Elfi, perbedaan data itu kemungkinan karena ada burung yang tidak termuat ke dalam pesawat dari negara asal. Elfi bilang, biaya pemulangan burung impor ke negara asal ini ditanggung oleh pihak CV Lestari Alam Semesta sebagai importir.
Elfi mengaku, memberi akses kepada pihak CV Lestari Alam Semesta untuk memberi makan ribuan burung tersebut selama masa karantina di gudang kargo bandara kemarin.
"Pakan disiapkan oleh pemilik atau importir. Ada perwakilan mereka yang diberi akses masuk untuk pemberian makan. Untuk akses masuk itu lini-1 bukan kewenangan bea dan cukai," ujar Elfi.
Elfi menyebut, ketika diputuskan untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya, burung-burung itu yang berada di gudang kargo itu tidak dihitung ulang jumlahnya. Alasannya, burung-burung itu ditempatkan dalam box khusus dan disegel. Bahkan tidak diketahui ada tidaknya burung mati saat berada dalam masa karantina.
"Yang ini tidak (tidak diketahui berapa jumlah burung yang telah mati) karena tidak dihitung ulang. Semuanya tadi dimasukkan ke pesawat."
Terpisah, dalam pernyataan tertulis yang diterima betahita, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap importasi satwa burung dari Negara asal Afrika Selatan dan Malaysia oleh importir CV Lestari Alam Semesta. pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Setelah dilakukan analisis resiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, didapati bahwa burung-burung tersebut datang ke Sumatera Utara tanpa disertai health certificate atau sertifikat kesehatan. Apalagi diketahui Afrika Selatan merupakan Negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung Ganas).
Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan Kematian Baik pada Unggas maupun pada Manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia).
Di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) olongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat “B-1860/KR.120/K/12/2020” yang diterbitkan pada 10 Desember 2020, menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Afrika Selatan.
Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina penolakan dan/atau pemusnahan terhadap setiap media pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.
Analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen dari Malaysia tidak mempunyai health certificate dan bukan berasal dari unit usaha yang telah diregister oleh SK Menteri Pertanian No.756 Tahun 2018 tentang Penetapan Premises sebagai Unit Usaha Pemasukan Burung Komersial dari Malaysia ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan dan Malaysia oleh importir CV Lestari Alam Semesta, dan pada Selasa (15/3/2022) CV Lestari Alam Semesta melakukan Re-Ekspor satwa burung tersebut ke negara asalnya.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti jenis apa saja ribuan burung impor yang dipulangkan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang terhimpun ribuan burung impor ini terdiri dari 14 jenis burung. Beberapa di antaranya jenis merak, kacau dan burung-burung menyerupai love bird. Burung-burung ini tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 28 Februari 2022 lalu.
SHARE