Ada 51 Izin Konsesi Kawasan Hutan Yang Dicabut di Tanah Papua

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 12 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dari 192 izin konsesi di kawasan hutan yang dicabut Menteri Lingkungan Hidup (LHK) 5 Januari 2022 lalu, 51 izin di antaranya berada di wilayah Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Luas areal perizinan yang dicabut di Bumi Cendrawasih itu mencapai sekitar 1.287.030,37 hektare.

51 izin itu terdiri dari 48 surat keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan--termasuk 3 persetujuan prinsip, dan 3 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Selain 51 izin itu, ada 1 izin yang sudah dicabut pada periode sebelumnya dan ada 4 izin lainnya yang masuk dalam daftar evaluasi.

Berdasarkan data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, setidaknya ada 62 SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang diterbitkan pemerintah di Tanah Papua. Dilihat dari tahun penerbitannya, yang terlama terbit sejak 1992 dan terbaru pada 2019.

Bila dirinci 35 SK berada di wilayah Provinsi Papua seluas sekitar 946.620 hektare, tersebar di 7 kabupaten/kota yakni Boven Digoel, Jayapura, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire dan Sarmi. Sedangkan di Provinsi Papua Barat ada 27 SK seluas kurang lebih 501.532 hektare, berada di 9 kabupaten/kota yaitu di Fakfak, Manokwari, Manokwari Selatan, Sorong, Sorong Selatan, Tambraw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Raja Ampat.

Dari 62 SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit itu, 47 SK dicabut oleh Menteri LHK melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SK.01.MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 5 Januari 2022 kemarin. 47 SK yang dicabut itu, 25 SK berada meliputi areal seluas 676.752 hektare berada di wilayah Papua, dan 22 SK lainnya--termasuk SK Persetujuan Prinsip--mencakup areal seluas 388.469 hektare berada di wilayah Papua Barat.

Aktivitas perusahaan hutan tanaman industri di Kampung Zanegi, Kabupaten Merauke, Papua. Foto: Istimewa

25 SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang Dicabut di Provinsi Papua

NO

NO SK

PERUSAHAAN

LUAS

KABUPATEN

1

2/1/PKH/PMA/
2017

PT AGRIPRIMA CIPTA PERSADA

6.089,88

MERAUKE

2

835/MENHUT-II/2014

PT BERKAT CIPTA ABADI (II)

14.434,95

BOVEN DIGOEL

3

779/MENHUT-II/2014

PT DAYA INDAH NUSANTARA

10.576,27

SARMI

4

830/MENHUT-II/2014

PT DUTA VISI GLOBAL

33.975,45

BOVEN DIGOEL

5

702/MENHUT-II/2011

PT MANUNGGAL SUKSES MANDIRI

38.552,00

BOVEN DIGOEL

6

111/MENHUT-II/2012

PT MEGASURYA MAS

13.839,60

JAYAPURA

7

680/MENHUT-II/2014

PT PERMATA NUSA MANDIRI

16.182,48

JAYAPURA

8

21/MENHUT-
II/2012

PT SIRINGO-RINGO

29.278,00

JAYAPURA

9

394/MENHUT-II/2012

PT SUMBER INDAH PERKASA

20.143,30

JAYAPURA

10

703/MENHUT-II/2011

PT TRIMEGAH KARYA UTAMA

39.716,00

BOVEN DIGOEL

11

833/MENHUT-II/2014

PT TUNAS AGUNG SEJAHTERA

39.500,42

MIMIKA

12

844/MENHUT-II/2014

PT TUNAS SAWAERMA

19.001,60

BOVEN DIGOEL

13

120/MENHUT-II/2013

PT USAHA NABATI TERPADU

37.467,00

BOVEN DIGOEL

14

838/MENHUT-II/2014

PT VISI HIJAU NUSANTARA

24.187,25

BOVEN DIGOEL

15

855/MENHUT-II/2014

PT WAHANA AGRI KARYA

14.728,05

BOVEN DIGOEL

16

752/MENHUT-II/2014

PT WIRA ANTARA

20.264,02

JAYAPURA

17

1/1/PKH/PMA/
2016

PT AGRINUSA PERSADA MULIA

12.245,80

MERAUKE

18

217/MENHUT-II/2012

PT ENERGI SAMUDRA KENCANA

36.206,00

BOVEN DIGOEL

19

218/MENHUT-II/2012

PT GRAHA KENCANA MULIA

39.478,00

BOVEN DIGOEL

20

127/MENHUT-II/2012

PT KARTIKA CIPTA PRATAMA

39.338,00

BOVEN DIGOEL

21

126/MENHUT-II/2012

PT MEGAKARYA JAYA RAYA

39.505,00

BOVEN DIGOEL

22

455/KPTS-II/1999

PT MERAUKE SAWIT JAYA

35.297,10

MERAUKE

23

552/MENHUT-II/2012

PT PAPUA AGRO LESTARI

32.347,40

MERAUKE

24

611/MENHUT-II/2009

PT PUSAKA AGRO LESTARI

38.159,60

MIMIKA

25

185/KPTS-II/2000

PT RIMBA MATOA LESTARI

29.588,70

JAYAPURA

TOTAL

676.751,68

Sumber: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

22 SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang Dicabut di Provinsi Papua Barat

N0

N0 SK

PERUSAHAAN

LUAS (HA)

KABUPATEN

1

15/MENHUT-
II/2009

PT ANEKA BUMI PAPUA

3.207

MANOKWARI SELATAN

2

13/MENHUT-
II/2014

PT.BERKAT SETIAKAWAN ABADI

8.937

TELUK WONDAMA

3

873/MENHUT-
II/2014

PT BINTUNI AGRO PRIMA PERKASA

19.369

TAMBRAW

4

2/1/PKH/PMDN/
2017

PT HCW PAPUA PLANTATION

16.661

TELUK BINTUNI

5

262/MENHUT-
II/2012

PT INTI KEBUN LESTARI

14.377

SORONG

6

16/1/PKH/PMDN
/2017

PT MENARA WASIOR

28.839

TELUK WONDAMA

7

6/1/PKH/PMDN
/2015

PT PAPUA LESTARI ABADI

13.757

SORONG

8

18/1/PKH/PMDN
/2017

PT PERSADA UTAMA AGRO MULIA

12.101

SORONG SELATAN

9

84/MENHUT-
II/2014

PT PUSAKA AGRO MAKMUR

24.897

SORONG SELATAN

10

462/MENHUT-
II/2013

PT VARIA MITRA ANDALAN

20.325

SORONG SELATAN

11

341/MENHUT-
II/2014

PT INTI KEBUN SAWIT

13.385

SORONG

12

516/MENHUT-
II/2012

PT INTI KEBUN SEJAHTERA

19.655

SORONG

13

313/MENHUT-
II/2012

PT MEDCO PAPUA HIJAU SELARAS

6.791

MANOKWARI

14

371/KPTS-
II/1993

PT NUSA IRIAN JAYA INDAH

467

RAJA AMPAT

15

731/MENHUT-
II/2011

PT PERMATA PUTRA MANDIRI

34.147

SORONG SELATAN

16

606/MENHUT-
II/2012

PT PUTERA MANUNGGAL PERKASA

23.424

SORONG SELATAN

17

5/1/PKH/PMDN
/2015

PT SORONG AGRO SAWITINDO

18.160

SORONG

18

452/MENHUT-
II/2014

PT SUBUR KARUNIA RAYA

38.770

TELUK BINTUNI

19

46/MENHUT-
II/2013

PT VARITA MAJUTAMA (II)

35.371

TELUK BINTUNI

20

6/1/PP-LKH/
K/2015 *)

PT CIPTA PAPUA PLANTATION

15.310

SORONG SELATAN

21

S.326/Menhut-
II/2014 *)

PT INTERNUSA JAYA SEJAHTERA

4.950

SORONG SELATAN

22

5/1/PP-LKH/
K/2015 *)

PT MEGA MUSTIKA PLANTATION

9.168

SORONG SELATAN

TOTAL

 

388.469

 

*) Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan

Sumber: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Selain 47 SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dicabut itu, ada pula satu persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan lainnya yang dicabut, yaitu SK.593/KPTS-II/1997
atas nama PT Freeport/PT Pangansari seluas 827 hektare di Mikika, Papua.

Dalam SK.01.MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 itu terlampir pula daftar izin yang dievaluasi. Dalam daftar ini ada 4 persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan--termasuk 1 persetujuan prinsip--yang berada di Tanah Papua.

4 SK itu adalah SK.636/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 atas nama PT Prima Sarana Graha seluas 21.082 hektare (Mimika-Papua), SK.2/1/PKH/PMDN/2018 atas nama PT Sawit Makmur Abadi seluas 28.817 hektare (Nabire-Papua), SK.896/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2019 atas nama PT Anugerah Sakti Internusa seluas 14.677 hektare (Sorong Selatan-Papua Barat) dan Persetujuan Prinsip SK.S.382/Menhut-II/2014 atas nama PT Surya Lestari Nusantara seluas 36.145 hektare (Merauke-Papua).

Dalam momen yang sama MenLHK Siti Nurbaya juga mencabut 3 PBPH--sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA dan HTI/IUPHHK-HT--seluas total 224.758 hektare. Tiga PBPH itu adalah SK.396/Menhut-II/2005 milik PT Sumber Mitra Jaya I dengan seluas areal 102.250 hektare (Sarmi-Papua), SK.556/Menhut-II/2006 milik PT Sumber Mitra Jaya II areal seluas 52.160 (Sarmi-Papua) dan SK.04/Kpts-II/01 milik PT Irmasulindo (Unit II) seluas 70.380 hektare (Kaimana-Papua Barat).

Kemudian ada satu PBPH lain yang dicabut oleh Menteri LHK pada periode September 2015-Juni 2021 lalu, yakni SK.39/Menhut-II/2009 atas nama PT Global Partners Indonesia seluas 144.940 hektare di Asmat, Papua. Satu SK lainnya, yakni SK.880/Menhut-II/2014 atas nama PT Wahana Samudra Sentosa seluas 79 hektare di Merauke, Papua, masuk dalam daftar perizinan yang dievaluasi.

Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka, selain sawit, di Tanah Papua sebenarnya juga terdapat banyak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang pernah diterbitkan pemerintah. Jumlah PBPH itu kurang lebih 83 izin, 52 izin di Papua dan 31 izin di Papua Barat, yang bila ditotal luasnya mencapai sekitar 12.887.608 hektare. Tapi kini sebagian PBPH itu statusnya sudah dicabut, dibatalkan, ditolak, tidak aktif dan belum beroperasi.

Jangan Lagi Terbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Tanah Papua

Atas pencabutan puluhan izin konsesi di Kawasan Hutan itu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Yang pertama, pemerintah harus segera memulihkan hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua dengan mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adatnya, untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan secara adil dan lestari, berdasarkan hukum pengetahuan dan kelembagaan adat, serta teknologi, inovatif yang ramah sosial dan ekologi.

"Kedua, pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi lahan, sumber pangan serta kawasan hutan yang rusak dan tercemar, melalui program pemberdayaan dan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat adat setempat," Frangky Samperante kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Minggu (9/1/2022) kemarin.

Terakhir, Franky meminta pemerintah untuk tidak lagi memberikan kemudahan perizinan, melainkan memberikan sanksi dan disinsentif pada korporasi yang melanggar hukum serta tidak bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan, menolak da membatasi pengajuan izin baru.

"Serta mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana peruntukan tata ruang dan fungsi sosial ekologis," kata Frangky.

Ambo Kalagilit dari Suku Moi Kabupaten Sorong juga berharap demikian. Ia berharap pemerintah tidak lagi menerbitkan izin atau persetujuan pelepasan kawasan hutan di Sorong. Ia berharap kepala daerah, baik bupati maupun gubernur juga tidak memberikan rekomendasi untuk persetujuan pelepasan kawasan hutan lagi.

"Pemerintah harus memberikan pengakuan kepada masyarakat adat, serta menetapkan status hutan tersebut menjadi hutan adat," kata Ambo, Minggu (9/1/2022).

SHARE