Jokowi Jamin Izin Kehutanan Pengusaha, Walhi: Inkonstitusional

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Rabu, 15 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritisi sikap Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang terus memberikan izin kepada korporasi untuk mengeksploitasi hutan. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya sebagai inkonstitusional.

Menurut organisasi tersebut, salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021, menyatakan bahwa “untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut, Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Untuk diketahui, putusan MK memiliki kekuatan mengikat secara hukum. 

Namun Presiden Jokowi, pada 29 November 2021, menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurutnya, putusan tersebut memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah memperbaiki pasal-pasal di dalamnya. Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah menjamin keamanan berinvestasi kepada pelaku usaha maupun investor.

Presiden Jokowi saat memimpinan rapat koordinasi nasional penanganan karhutla 2020., 6 Februari 2020. Foto: Istimewa

Hal serupa kembali disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. “Dunia usaha khusus sektor kehutanan agar tidak perlu risau karena Presiden telah menyatakan UU Cipta Kerja dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun ke depan,” kata Siti, dikutip CNN Indonesia. 

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengatakan, pemerintah justru memberikan jaminan investasi kepada pengusaha sektor kehutanan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PHPB). Padahal, seharusnya pemerintah memiliki kewajiban untuk menangguhkan seluruh kebijakan

Alih-alih memberikan jaminan keamanan investasi untuk pengusaha di sector kehutanan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHB), seharusnya pemerintah wajib menangguhkan seluruh tindakan/kebijakan (beschikking) yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai bentuk kepatuhan hukum atas putusan MK.

Uli mengatakan, perizinan dan aktivitas di sektor kehutanan memiliki dampak yang sangat strategis dan luas. Dia menyebut penerbitan izin berusaha—mulai dari konsesi pengambilan hasil hutan kayu, hutan tanaman industri (HTI), izin pinjam pakai untuk pertambangan, hingga pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme ketelanjuran—sebagai pintu perusakan hutan yang terlegitimasi.

“Semakin besar hutan-hutan kita berubah fungsi dan bentuk menjadi konsesi izin, semakin besar pula bencana ekologis yang akan ditanggung rakyat,” kata Uli dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).

Uli bilang, saat ini bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor terjadi secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disebutnya sebagai dampak dari kerusakan hutan yang juga semakin masif. “Setelah musim nanti berganti, kita akan disambut oleh bencana kekeringan dan ancaman kebakaran lahan gambut.”

Bencana ekologis berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Seringkali, dominasi korporasi dan investasi mengusir masyarakat sekitar dari wilayah kelola dan ruang hidupnya sehingga terjadi konflik agraria.  

“Dampak ini cukup menjadi dasar penerbitan izin berusaha pemanfaatan hutan untuk investasi akan berdampak strategis dan luas,” tambah Uli.

Walhi mencatat, saat ini terdapat 364 kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan berdasarkan SK nomor: SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 dan nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. Aktivitas ilegal ini disebut sedang menanti “penghapusan dosa” dari negara melalui pasal 110 A dan 110 B ayat a di Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sekarang seharusnya pengurus negara melakukan tindakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin dalam Kawasan hutan, bukan kemudian menjadi penjamin untuk korporasi. Selain itu seharusnya pengurus negara berhenti untuk melakukan pembangkangan terhadap putusan MK dengan menjadi penjamin keamanan investasi dalam sektor kehutanan,” tutup Uli.

SHARE