Perambahan SM Rawa Singkil Harus Dihukum

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Jumat, 10 Desember 2021

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil dirambah oleh perkebunan sawit. Aktivis lingkungan hidup mendesak pihak terkait melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ihksan mengatakan, berdasarkan kunjungan lapangan yang pihaknya lakukan, SM Rawa Singkil kini sudah dirambah oleh perkebunan sawit. Alih fungsi kawasan konservasi SM Rawa Singkil untuk perkebunan sawit ini menurutnya merupakan tindak pidana.

"Kami menemukan fakta lapangan adanya perambahan di dalam kawasan konservasi. Lahan yang dirambah sebagian telah ditanami kelapa sawit. Ini jelas pidana, seharusnya aparat penegak hukum menindak kasus ini," kata Nurul, Kamis (9/12/2021), dilansir Antaranews.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, perambahan SM Rawa Singkil sudah banyak disorot oleh media massa dan di beberapa titik di kawasan konservasi itu juga telah dipasang papan peringatan serta garis polisi. Secara kewenangan, pengelolaan SM Rawa Singkil berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Foto udara pembukaan lahan baru dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Desa Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Minggu (24/10/2021)./Foto: Antara/Syifa Yulinnas.

"Sementara penindakan hukum dapat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera dan kepolisian."

Dari fakta di lapangan, lanjut Ikhsan, kemungkinan perambahan SM Rawa Singkil bukan dilakukan oleh warga biasa. Diduga kuat ada keterlibatan pemodal, lantaran untuk membuka lahan sawit itu membutuhkan biaya yang besar.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menundak kasus perambahan Rawa Singkil. Jika tidak serius, kami khawatir perambahan akan semakin luas," ujar Ikhsan.

Nurul mengungkapkan, SM Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak 1997 silam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Pada awalnya, luas SM Rawa Singkil sebesar 102.500 hektare, berada di Kabupaten Aceh Selatan. Namun karena pemekaran wilayah, kawasan SM Rawa Singkil kini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini luas hutan lindung SM Rawa Singkil telah berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 lalu.

"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," tutup Ikhsan.

Pada kesempatan lain sebelumnya, Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, SM Rawa Singkil merupakan hutan rawa gambut yang menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Upaya perlindungan terus dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian Rawa Singkil, dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Agar harmonisasi antara masyarakat dan kelestarian alam tetap terjaga," kata Agus dalam diskusi 'Masa Depan Rawa Singkil' yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan Aceh secara virtual, Kamis (4/11/2021) lalu.

Agus mengatakan, ada beberapa upaya perlindungan serta pengamanan yang dilakukan, guna menjaga dan melestarikan kawasan itu, seperti patroli melibatkan masyarakat serta polisi hutan wilayah Rawa Singkil dan melakukan pendampingan kepada masyarakat. Kemudian, upaya restorasi berupa pemulihan secara alami pertumbuhan dengan melakukan penanaman pada blok-blok rehabilitasi juga telah dijalankan sejak 2018 lalu.

Pemulihan ekosistem SM Rawa Singkil di wilayah di Aceh Selatan hingga 2021 kurang lebih telah mencapai 249 hektare. Program ini akan terus berlanjut hingga 2024 nanti.

SHARE