Koalisi Ajukan Kasasi demi Pemulihan Teluk Balikpapan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Senin, 16 Agustus 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) Teluk Balikpapan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, yang berakibat pada tidak dikabulkannya permohonan Banding yang diajukan warga Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Nomor Perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Walhasil, Kompak mengajukan upaya hukum Kasasi.
Upaya hukum Kasasi ini adalah respon Kompak terhadap Putusan PT Kaltim Nomor 68/PDT/2021/PT SMR yang pada 25 Mei 2021 membatalkan putusan PN Balikpapan dan menyatakan gugatan warga Kaltim tidak dapat diterima. Pernyataan Kasasi ini secara resmi dinyatakan oleh Tim Kuasa Hukum Kompak pada 12 Juli 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi melalui PN Balikpapan pada 26 Juli 2021.
Upaya hukum Kasasi ditempuh karena Kompak meyakini adanya sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PT Kaltim. Putusan PT yang menyatakan tidak diterimanya permohonan Banding Kompak dapat diartikan bahwa putusan PT Kaltim sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh Pemohon.
Kompak menemukan sejumlah kecacatan dan malprosedur dalam penerapan administrasi yang baik dan benar oleh PN Balikpapan terhadap permohonan Banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. Kompak menilai buruknya administrasi PN Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan Banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.
Putusan tersebut menghambat upaya Kompak untuk memperjuangkan keadilan untuk pemulihan Teluk Balikpapan berikut dampak yang terjadi. Terdapat sejumlah kekeliruan dan buruknya penerapan administrasi yang ditemukan.
Yang pertama, kepaniteraan PN Balikpapan tidak menyediakan check list atau daftar cek berkas atas pendaftaran perkara yang diterimanya (saat sebelum e-court diberlakukan). Kompak khawatir dengan tidak adanya check list berkas, maka akan mempersulit untuk memastikan berkas apa saja yang telah diserahkan dan diterima pada loket pendaftaran perkara (perdata)
Kedua, Kompak sebagai Pemohon Banding tidak menerima berkas Memori Banding yang diajukan oleh para Tergugat yang posisinya dalam proses banding sebagai Terbanding. Juru Sita Pengganti PN Balikpapan mengirim berkas tersebut melalui pesan whatsapp, tidak melalui relas resmi pengadilan. Padahal, pemberian Memori Banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat atau kedudukan masing-masing merupakan kewajiban dari pihak Pengadilan.
Ketiga, PN Balikpapan menolak pengajuan Memori Banding Kompak pada 2 Desember 2020 dengan alasan seluruh berkas Banding telah dikirimkan kepada kepaniteraan PT Kaltim dan menyarankan kepada Para Pemohon Banding untuk menyerahkan Memori Banding langsung kepada kepaniteraan PT Kaltim di Samarinda. Faktanya pada 31 Maret 2021 PT Kaltim melalui Hakim Tinggi Edward Haris Sinaga menyatakan bahwa berkas Banding atas putusan perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp belum diterima oleh Pihak PT Kaltim.
Pernyataan PT Kaltim tersebut disampaikan langsung kepada Kompak saat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor PT Kaltim. Aksi Damai itu digelar selain dalam rangka memperingati 3 tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, juga bermaksud meminta informasi seputar pelimpahan berkas Banding dari PN Balikpapan kepada PT Kaltim.
Keempat, berdasarkan keterangan tersebut Kompak menilai telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak PN Balikpapan kepada Para Pemohon Banding atas pernyataannya bahwa seluruh berkas telah dikirim/disampaikan kepada PT Kaltim. Sejalan dengan itu, ada kejanggalan yang ditemukan. Yang mana pada 25 mei 2021 atau kurang dari 2 bulan sejak aksi di PT Kaltim, Majelis Hakim Judex Facti PT Kaltim telah memutus perkara a quo.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, maka selanjutnya Kompak memandang penting dan perlu dilakukan langkah hukum Kasasi atas kekeliruan dan ketidakadilan PT Kaltim dalam memutus perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. Upaya Kasasi oleh Kompak Teluk Balikpapan telah didaftarkan pada 12 Juli 2021 di PN Balikpapan.
Sebelumnya, Kompak telah mengajukan Banding di PN Balikpapan pada 1 September 2020. Adapun langkah Banding ditempuh dikarenakan pada peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak.
"Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK," urai Yohana Tiko, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, sebagai salah satu Kuasa Hukum Kompak menyebut, upaya hukum Kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PT Kaltim dan Putusan PN Balikpapan.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan teluk balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat," kata Fathul Huda, kemarin.
Petaka Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik ton batu bara dari Dermaga PT Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal). Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter.
Daya rusak yang ditimbulkan sangatlah luas hingga mencapai 12 ribu hektare area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka 3 tahun silam itu juga turut merengut 5 nyawa warga Balikpapan.
Diperkirakan terdapat 162 nelayan yang karena petaka tersebut menjadi tidak bisa lagi melaut, 17 ribu hektare Mangrove terpapar minyak, 4 kawasan terumbu karang rusak akibat penanganan yang sembrono oleh Pertamina.
Pada saat proses pembersihan minyak di area pesisir, Pertamina menugaskan sejumlah petugas menyemprotkan dispersant ke minyak mentah yang masih dijumpai di pantai dan laut. Cara ini tentunya akan membahayakan ekosistem laut, mengingat penyemprotan Dispersant hanya memindahkan minyak mentah di permukaan dan mengendapkannya ke dasar laut.
Faktanya kondisi pantai dan laut tidak terbebas dari minyak mentah, limbah B3 tersebut masih tetap ada dan justru lebih berbahaya karena telah mengakibatkan hancurnya habitat di pesisir Teluk Balikpapan secara permanen.
Atas petaka tersebut, sekelompok warga bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil di Kaltim, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) Teluk Balikpapan melayangkan gugatan ke PN Balikpapan. Gugatan tersebut ditujukan kepada enam aparatur negara. Yaitu, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, MenLHK, Menhub dan Menter Kelautan dan Perikanan.
Secara spesifik, Kompak meminta Gubernur Kaltim untuk segera merumuskan perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara untuk membuat sistem peringatan dini serta inventarisasi kesehatan masyarakat yang terdampak pencemaran minyak. Kompak juga meminta Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara dan Menhub segera membentuk SOP Tier 2.
Selanjutnya, meminta kepada MenLHK agar melakukan pemulihan dan audit lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Kompak juga meminta MenLHK untuk melakukan pengawasan sanksi administratif terhadap Pertamina yang dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Kompak meminta agar segera dilakukan uji pangan segar di sekitar perairan Teluk Balikpapan. Itu untuk mengantisipasi dampak pencemaran tumpaham minyak yang dikhawatirkan dikonsumsi warga sekitar perairan.
SHARE