Syamsul dan Samsir Siap Lawan Upaya Banding JPU
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 15 Juni 2021
Editor :
BETAHITA.ID - Kasus hukum Syamsul Bahri dan M. Samsir ternyata berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat diketahui menempuh upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam perkara nomor 124/Pid.B/2021/PN Stb. Kuasa Hukum Syamsul dan Samsir mengaku para kliennya siap menghadapi upaya Banding dari JPU tersebut.
Berdasarkan data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, permohonan Banding dari JPU tersebut diajukan pada Jumat, 4 Juni 2021 pekan lalu. Namun berkas Memori Banding dari JPU baru diterima oleh Terdakwa Syamsul dan Samsir baru pada Jumat, 11 Juni 2021.
Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Alinafiah Matondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, Senin (14/6/2021), dirinya bertemu dengan Syamsul dan Samsir untuk mengambil dokumen Memori Banding dan sekaligus memberi penjelasan berkaitan dengan proses Banding. Menurut Ali, baik Syamsul maupun Samsir, mengaku siap menghadapi Banding JPU itu. Terlebih upaya Banding ini sudah pihaknya prediksi akan ditempuh oleh JPU. Setelah menerima Memori Banding tersebut, pihaknya akan segera menyiapkan Kontra Memori Banding untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Sudah kita penjelasan terkait bagaimana proses Banding itu dan bagaimana peluang-peluangnya. Dan mereka tidak jadi masalah. Mereka siap menghadapi. Sudah terprediksi (Banding) dan siap menghadapi. Karena jika kalau vonis hakim di bawah setengah tuntutan, jaksa punya kewajiban untuk mengajukan banding. Secepatnya kita susun Kontra Memori Bandingnya, nanti kami yang menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi," kata Ali, Senin (14/6/2021).
Upaya hukum Banding yang ditempuh JPU tersebut diakuinya tentu dapat memberi dampak pada putusan Majelis Hakim kepada Syamsul dan Samsir. Kalaupun upaya Banding JPU itu dimenangkan para Terdakwa, kemungkinan tidak akan mengubah hukuman yang diterima Syamsul dan Samsir. Namun kalaupun nantinya para Terdakwa kalah, hukuman yang diterima akan lebih besar, meskipun hukuman tersebut tidak akan lebih besar dari tuntutan JPU.
"Kemungkinannya bisa dikuatkan putusan tingkat pertama, artinya tidak ada perubahan vonis. Yang kedua bisa lebih tinggi, tapi kalaupun lebih tinggi, tidak bisa melebihi tuntutan jaksa. Tapi karena proses persidangan yang dianggap tidak berbelit-belit oleh hakim, bisa saja vonisnya tidak sampai 6 bulan kalaupun naik. Bisa 3 bulan atau 4 bulan kira-kira seperti itu. Kemungkinan berikutnya ya bebas, peluang itu tetap ada. Tapi semua tergantung penilaian hakim pengadilan tinggi," ujar Ali
Namun, karena para Terdakwa tidak mengajukan Banding, itu dianggap tidak keberatan dengan putusan di tingkat pertama. Biasanya hal itu membuat hakim Pengadilan Tinggi menjadi tidak punya beban berat kalau seumpama vonisnya tetap terhukum.
"Kalau vonis lebih ringan, kayanya tidak mungkin. Karena vonis 2 bulan itu sudah sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Syamsul dan Samsir selama dua bulan. Jadi tidak mungkin di bawah itu lagi."
Sejumlah organisasi sipil yang mendampingi Syamsul dan Samsir menghadapi kasus yang diyakini merupakan upaya kriminalisasi tersebut, di antaranya Yayasan Srikandi Lestari, LBH Medan dan Walhi Sumut mengeluarkan pernyataan. Bahwa, Terdakwa Syamsul Bahri dan M. Samsir tidak mengajukan bukan karena mengakui melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, bila dipahami, vonis pada putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan dengan percobaan 4 bulan itu dikarenakan ada Hak dan kepentingan Negara yang tengah dilaksanakan oleh para Terdakwa. Hak kepentingan Negara dimaksud adalah upaya terdakwa merehabilitasi dan melestarikan kawasan hutan, yang selama ini telah hancur akibat perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Sehingga sangat melukai rasa keadilan dan kemanfaatan bagi kepentingan publik yang ternyata atas vonis putusan Majelis Hakim PN Stabat ini JPU telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sumut melalui PN Stabat," kata Sumiati, Jumat (11/6/2021).
Sumiati melanjutkan, dengan tidak bermaksud mengintervensi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang akan memutus upaya Banding perkara pidana ini, atas upaya hukum Banding yang diajukan oleh JPU, patut dan wajar apabila pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat memberikan perlindungan hukum dan dukungan kepada Terdakwa dengan menyampaikan pertimbangan adanya kepentingan publik yang tengah diemban oleh Terdakwa oleh Negara. Dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dengan amar membebaskan Terdakwa atau setidak tidaknya menguatkan putusan hukum Majelis Hakim PN Stabat.
"Dengan ini Terdakwa dan LBH Medan menyatakan sikap siap untuk menghadapi dan menanggapi upaya banding serta dalil-dalil keberatan yang di majukan oleh JPU."
Dalam Memori Banding yang diterima Syamsul dan Samsir, JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat memberikan sejumlah alasan pengajuan Banding. Pihak JPU menilai putusan Pengadilan Negeri Stabat dalam penjatuhan hukuman tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Pihak JPU keberatan dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Melalui upaya Banding ini, JPU memohon agar Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan Banding dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Syamsul dan Samsir selama 6 bulan dikrangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa ditahan.
SHARE