Jatam Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Senin, 01 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Rencana penggunaan Pelabuhan Umum Loktuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tempat bongkar muat batu bara, mendapat penolakan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Salah satu alasannya, aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan itu akan menghadirkan dampak negatif kesehatan bagi masyarakat sekitar pelabuhan.

Koordinator Jatam Kaltim, Pradama Rupang menegaskan, pihaknya tidak setuju dan menolak Pelabuhan Umum Loktuan, Bontang, dijadikan tempat kegiatan bongkar muat batu bara PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW). Terdapat beberapa poin alasan mengapa permohonan perizinan PT BSW harus ditolak.

Pertama, terminal batu bara tersebut mengancam keselamatan warga Kota Bontang yang bermukim di Kecamatan Bontang Utara, khususnya Kelurahan Loktuan. Pemukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan, menurut Rupang, paling terancam dengan kehadiran pelabuhan bongkar muat batu bara ini. Berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak pelabuhan ke pemukiman warga kurang dari 300 meter. Debu batu bara yang terbawa oleh angin laut beresiko meracuni udara publik.

"Jatam Kaltim mengkhawatirkan sejumlah risiko kesehatan yang akan dialami oleh warga khususnya terkait gangguan pernapasan. Beberapa penyakit yang bisa diderita di antaranya ISPA, TBC dan Kanker Nasofaring," kata Pradama Rupanng, Rabu lalu.

Berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak pelabuhan ke pemukiman warga kurang dari 300 meter./Gambar: Jatam Kaltim

Alasan kedua, lanjut Rupang, aktifitas bongkar muat batu bara di pesisir Bontang Utara akan akan mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang di pesisir Bontang Utara. Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batu bara.

"Rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut akan berdampak pada terganggu habitat ikan serta menyebabkan tidak akan lagi hadir di wilayah tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan tangkapan ikan nelayan tangkap tradisional."

Alasan ketiga, memberikan izin bongkar muat batu bara di Pelabuhan Loktuan akan berdampak pada terancamnya keselamatan masyarakat. Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam kaltim mencatat sepanjang 63,82 Km jalan provinsi yang akan dilalui oleh kendaraan truk angkut batu bara tersebut. Jalan yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik. Apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat.

"Bahkan jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Jatam Kaltim mencatat ada sebanyak 25 sekolah, baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 hingga 3 Km dari jalan poros. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda-Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan."

Keempat, memberikan izin bongkar muat di Pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru. Yaitu rusaknya jalur Jalan Samarinda-Bontang. Rupang mengingatkan bahwa aktivitas angkutan tambang, termasuk batu bara, wajib menggunakan jalan khusus serta melarang menggunakan jalan umum. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan batu bara dan Kelapa Sawit

"Namun jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai kurang lebih 50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum."

Alasan terakhir, apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan, Pemerintah Kota Bontang telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039, pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan atau aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Dalam Perda Kota Bontang No. 13 tahun 2019 juga dinyatakan pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpul dimaksud adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

"Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batu bara di Kelurahan Loktuan"

Berdasarkan alasan-alasan tersebut Jatam Kaltim mendesak Pemerintah Kota Bontang, DPRD Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV) serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan Pelabuhan Batu Bara, termasuk Izin Berlayar dan Izin Terminal Khusus kepada PT BSW kontraktor PT Belayan Internasional Coal (BIC).

Untuk diketahui PT Belayan Internasional Coal (BIC) sendiri adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan No. SK. IUP: 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013. Dengan luas konsesi sebesar seluas 1.700 hektare berlokasi di Muara Badak-Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

SHARE