KEE Sumsel Prioritaskan Pelestarian Harimau dan Gajah
Penulis : Sandy Indra Pratama
Konservasi
Kamis, 18 Februari 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memprioritaskan kawasan ekosistem esensial (KEE) untuk pelestarian harimau dan gajah sebagai satwa endemik namun paling sering berkonflik dengan manusia karena habitatnya yang terancam.
Kabid Perlindungan Konservasi SDA dan Ekosistem Dishut Sumsel Syafrul Yunardy mengatakan dua satwa tersebut masuk skala prioritas karena wilayah jelajahnya sangat luas dibanding satwa asli Sumsel lainnya.
"Di dalam KEE itu ada juga beruang, buaya, jenis ikan dan burung yang termasuk langka, tetapi kami fokus ke harimau serta gajah dulu," ujarnya, kemarin.
Dishut Sumsel tengah menyiapkan tiga hutan lindung untuk dijadikan KEE, yakni Bukit Jambul di Kabupaten Muara Enim-OKU, Meranti Dangku di Kabupaten Muba, dan SM Padang Sugihan Simpang Karan dengan total luas 1,1 juta hektare.
Menurut dia data terbaru populasi harimau dan gajah di area calon KEE masih diobservasi BKSDA karena perlu mengidentifikasi kantong-kantong habitatnya terutama habitat yang mungkin berada di luar hutan lindung.
Menanggapi wacana itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel M Khairul Sobri menilai penetapan KEE sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik satwa-manusia tidak terulang seperti tahun 2019-2020.
"Kami berharap penetapan KEE bukan hanya pencitraan atau justru menjadi legitimasi untuk menekan habitat satwa, karena habitat harimau dan gajah sudah semakin terancam," kata Sobri.
Ia juga mengingatkan penetapan KEE harus dibarengi komitmen Pemprov Sumsel mengawasi aktivitas industri dan tambang di sekitar KEE agar tidak berekspansi dengan dalih pemanfaatan kawasan, atau melakukan aktivitas yang memicu keluarnya gajah dan harimau dari habitatnya.
Sobri mencontohkan keluarnya gajah dari SM Padang Sugihan pada 2020 yang dipicu berkurangnya sumber air akibat tindakan sebuah perusahaan yang menyerap air ke luar area konservasi untuk kebutuhan produksi.
Menurutnya pemanfaatan kawasan di dalam KEE lebih berhak diberikan kepada masyarakat sekitarnya, pemerintah harus melarang pihak luar menggunakannya dengan alasan apapun. "Jika KEE sudah ditetapkan maka harus bisa dijamin ekosistem didalamnya juga bisa membaik," katanya menegaskan.
SHARE