Prof HK: Awas Konflik Kepentingan Pengelolaan Hutan Omnibus Law
Penulis : Betahita.id
Hutan
Rabu, 21 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Guru Besar IPB University bidang Kebijakan Kehutanan, Prof. Dr Hariadi Kartodihardjo, mengingatkan potensi masalah dalam pengelolaan hutan dan lingkungan akibat disyahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Prof HK, tantangan dalam tata kelola kehutanan bukan hanya menyangkut substansi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun juga UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk menyelesaikan konflik dan tumpang tindih penggunaan kawasan hutan, diperlukan kebijakan yang afirmatif, katanya.
Hal itu dikarenakan norma dan arahan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pertanahan kawasan hutan dianggap kurang mencukupi dibandingkan dengan UU no 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menggunakan pendekatan ekoregion.
Ini yang membuat anggapan bahwa diskresi pemerintah sangat tinggi karena koridor mengenai Kecukupan Kawasan Hutan masih sangat luas.
“Jadi persoalan kita adalah bagaimana menjabarkan Kecukupan Kawasan Hutan yang diskresinya tinggi, apalagi dalam Peraturan Pemerintahnya harus juga memperhatikan Kawasan Strategis Nasional. Nah, ini yang dikhawatirkan banyak pihak adalah ada konflik kepentingan,” tuturnya seperti dikutip laman IPB, Selasa (20/10/2020).
Pendekatan ekoregion dinilai paling ideal bagi penggunaan Kawasan Hutan, sehingga tak hanya sekedar dianggap sebagai komoditi, namun juga sebagai tuntutan agar tidak terjadi blindspot dalam pengambilan keputusan.
Tantangan lainnya dalam penggunaan kawasan hutan dalam aspek perkebunan dan lainnya menurutnya adalah integrasi kebijakan yang masih berbenturan dengan Kecukupan Kawasan Hutan. Sehingga perlu adanya pengalokasian secara adil untuk memastikan kondisi hutan di masa depan.
Tentang pengelolaan hutan terkait perubahan perundang-undangan, ia mengatakan bahwa masih banyak kasus kepemilikan lahan yang tidak berijin akibat oknum tertentu. Sehingga penting bagi pemerintah untuk melakukan transformasi dalam menyelesaikannya. Jalannya adalah dengan menghubungkan pengelolaan hutan dengan konstelasi ekonomi-politik, khususnya korupsi.
Melalui análisis ruang socionetwork, ditemukan bahwa biang dari permasalahan tersebut adalah pelaku bisnis yang memiliki jaringan kuat dengan oknum pemerintah atau aparat sehingga mempengaruhi penegakan hukum. Kuatnya pengaruh oknum-oknum tersebut di pedesaan juga mengakibatkan angka deforestasi meningkat. Sehingga perubahan pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak sesuai karena permasalahan tata kelola tersebut harus ditangani sendiri.
“Pertama tentu kita harus memahami bukan hanya pasal demi pasal tapi keseluruhan dari aspek-aspek yang menentukan aspek-aspek kehutanan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa diperlukan telaah mendalam mengenai makna Undang-Undang Cipta Kerja agar dalam penjabarannya tidak parsial. Perlunya kebijakan afirmatif dalam menyeimbangkan porsi alokasi manfaat hutan, tak hanya kepada pelaku usaha tertentu saja. Dan pembenahan tata kelola yang mutlak agar dapat diwujudkannya perbaikan kinerja kehutanan di lapangan.
SHARE