Investigasi Tempo: Izin Jalan Tambang di Hutan Harapan

Penulis : Betahita.id

SOROT

Senin, 10 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Majalah Tempo edisi 3 Agustus 2020 menurunkan liputan investigasi bertajuk Jalan Tambang Pemutus Harapan, yang menyorot tentang izin dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya kepada cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh untuk membangun jalan angkut batu bara di Hutan Harapan Jambi dan Sumatera Selatan. Menteri Siti merevisi aturan yang melarang jalan tambang di area restorasi sebelum menerbitkan izin tersebut.

Area restorasi Hutan Harapan yang menjadi perlintasan satwa endemis Sumatera itu akan dibelah sepanjang 26 kilometer selebar 60 meter. Tak hanya akan menyebabkan hilangnya kayu hutan sekunder yang besar-besar senilai lebih dari Rp 400 miliar, pembukaan jalan tambang juga mengancam keberagaman hayati dan masyarakat adat serta membuka celah bagi para perambah untuk masuk ke area hutan produksi yang sedang dipulihkan itu.

Betahita mengutip sebagian dari liputan yang terselenggara atas kerja sama Pulitzer Center melalui program Rainforest Joumalism Fund ini.

----

Jalan Angkut Batu Bara PT MMJ (Tempo/Erwan Hermawan)

Di sela lawatannya ke Jambi sebagai juru kampanye Partai NasDem, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memanggil Gubemur Fachrori Umar dan Kepala Dinas Kehutanan Ahmad Bestari. Waktu itu, 4 April 2019, setiap partai sedang getol berkampanye merebut simpati dalam pemilihan anggota legislatif.

Sebagai kader NasDem Jambi, Fachrori menyambut Siti di Bandar Udara Sultan Thaha. Ia ditemani Bestari karena Siti mengajak bicara tentang pengelolaan hutan di provinsi ini. Dua orang yang mengetahui pertemuan itu bercerita, selepas makan siang, pembicaraan mereka dimulai dengan topik kebakaran yang acap melanda hutan Jambi.

Baca juga: Jalur Pintas Utara

Pembicaraan melebar ke banyak hal, termasuk rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan yang berada di dua provinsi, Jambi dan Sumatera Selatan. Di sekitar area alas seluas 98.555 hektare tersebut terdapat banyak hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan pertambangan batu bara. Untuk mengeluarkan hasilnya hingga ekspor, perusahaan pemilik konsesi mengirimkannya melalui pelabuhan Sungai Bayung Lencir sejauh 133 kilometer.

Jarak tersebut dianggap terlalu jauh. Jalan juga terlalu sempit dan kondisinya buruk sehingga pengiriman batu bara atau kelapa sawit memakan waktu tiga hari sekali angkut. Maka, melalui cicit usahanya, Rajawali Corpora yang mengeruk batu bara di sana mengajukan permohonan izin membuka jalan baru yang melintasi Hutan Harapan sepanjang 26 kilometer.

Kepada dua pejabat itu, Siti menanyakan syarat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk jalan tambang. Fachrori menjelaskan, ia tak bisa menerbitkan rekomendasi karena terbentur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang pedoman IPPKH. Melalui peraturan tersebut, Menteri Siti merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan jalan tambang dibuka di kawasan hutan restorasi ekosistem.

Dimintai konfirmasi soal pertemuan itu, Bestari mengakuinya. Ia ingat menjemput Menteri Siti di Bandara Sultan Thaha, lalu diajak makan siang bersama Gubemur Fachrori. Setelah itu, ia diminta pulang karena acara berikutnya agenda kampanye Partai NasDem. Sebagai pegawai negeri sipil, Bestari terlarang ikut acara partai politik.

Bestari juga tak membantah tema obrolan dengan Menteri Siti. Ihwal permintaan Siti agar ia segera membuat rekomendasi jalan tambang untuk perusahaan Rajawali Corpora, Bestari menolak menjawab. "No comment," katanya pada akhir Juni lalu. Faktanya, rekomendasi Gubernur Jambi untuk jalan tambang tersebut terbit pada 13 Agustus 2019.

Menurut Bestari, ganjalan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 itu dijawab Siti dengan merevisinya pada 26 April 2019. Siti menyisipkan satu ayat tambahan di Pasal 12 yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan restorasi untuk jalan angkut tambang batu bara. "Kalau aturannya sudah membolehkan, apa dasar kami menolaknya?" ujar Bestari.

Yang tak diketahui Bestari, Menteri Siti sudah merevisi aturan tersebut dua bulan sebelum bertemu dengannya di Bandara Sultan Thaha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019 diteken pada 21 Februari 2019, berlaku dua bulan kemudian. Siti menolak menjawab soal urut-urutan peristiwa tersebut, termasuk mengenai pertemuannya dengan Gubemur Fachrori dan Bestari. "Saya tak mau menjawab," ucapnya seusai salat Idul Adha di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat, 31 Juli 2020.

Baca juga: Pintu Baru Konflik Komunal

Ia mengulang jawaban yang sama tiga kali untuk pertanyaan berbeda. Siti sama sekali tak mau merespons apa pun pertanyaan yang menyangkut izin pembukaan Hutan Harapan untuk jalan tambang yang ia terbitkan pada 17 Oktober 2019, tiga hari sebelum meletakkan jabatan menteri periode pertama. Izin yang ia terbitkan itu memupus penolakan pelbagai pihak yang menilai jalan tambang akan mengganggu ekosistem Hutan Harapan, termasuk rekomendasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalan tambang di lahan milik PT Bumi Persada Permai, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 22 Juni 2020. (Tempo/Erwan Hermawan)

Izin pembukaan jalan tambang itu dikantongi oleh PT Marga Bara Jaya. Jika menelusuri pelbagai dokumen kepemilikan sahamnya, jejak perusahaan pengelola jalan tambang ini bermuara di Rajawali Corpora, induk usaha bisnis milik taipan Peter Sondakh. Rajawali memiliki saham PT Karya Loka Persada, yang melahirkan anak usaha PT Marga Bara Rahardja. Perusahaan inilah yang menguasai 99,9 persen saham PT Marga Bara Jaya.

Sesungguhnya, perusahaan ini mendapat limpahan permohonan pembukaan jalan tambang dari PT Triaryani. Perusahaan pengerukan batu bara di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, itu sama-sama menginduk ke Rajawali Corpora. Triaryani berhenti meminta izin pembukaan hutan karena pelbagai penolakan dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia yang memegang konsesi restorasi Hutan Harapan, masyarakat adat, koalisi masyarakat sipil, juga pemerintah daerah sendiri.

Triaryani mengambil alih permohonan pembukaan jalan itu dari PT Musi Mitra Jaya, pengelola jalan lama yang sempit dan panjang itu. PT Musi menyewakan pemakaian jalan tersebut kepada banyak perusahaan tambang, kelapa sawit, dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Penolakan membuka jalan di Hutan Harapan membuat PT Musi mundur mengajukan permohonan izin sejak 2013.

Adiosyafri, Direktur Riset dan Kampanye Hutan Kita Institute, mengatakan pembukaan jalan tambang di area restorasi ekosistem akan mengganggu keberagaman hayati yang tumbuh kembali setelah PT Restorasi memulihkannya sejak 2007. Sebelumnya, kawasan hutan ini rusak dan terdegradasi setelah ditinggalkan perusahaan hak pengusahaan hutan, PT Asialog.

PT Restorasi menjadi perusahaan pertama yang mengelola hutan produksi dengan skema restorasi atau jeda tebang 100 tahun ketika pemerintah membuat terobosan kebijakan mengelola hutan ini pada 2007. Perusahaan yang didirikan Burung Indonesia, Birdlife International, dan Royal Society for the Protection of Birds ini bertugas menjaga dan memulihkan hutan yang rusak. Hutan Harapan adalah hutan endemis untuk flora dan fauna Sumatera, seperti harimau, beruang, gajah, atau rangkong yang terancam punah.

Setelah 13 tahun, di rimba yang luasnya satu setengah kali Jakarta itu hutan sekundernya mulai tumbuh. Pohon-pohon membesar dengan kerapatan 2-3 meter. Pohon meranti dan merbau sebesar badan orang dewasa berdiri menjulang. Rotan tersebar di sekujurnya.

Pada Juni lalu, ketika berkunjung ke sana, Tempo menemukan bekas cakar beruang madu yang mengoyak pohon medang batu serta sarang rangkong di ketinggian pohon 15 meter. Menurut survei PT Restorasi, setidaknya ada 1.310 pohon yang menjadi rumah bagi 620 jenis satwa, 106 di antaranya terancam punah.

Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dibuat PT Marga Bara Jaya dan telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2019, jalan yang akan dibangun itu selebar 40 meter. Dengan drainase selebar 4 meter di kiri dan kanan jalan plus revegetasi 6 meter, total lebar area hutan yang akan dipangkas 60 meter. Jika harga kayu kecil dan besar Rp 600 ribu-1,5 juta, nilai jualnya bisa mencapai Rp 183 miliar.

Jalan tersebut membentang dari Musi Rawas Utara hingga Bayung Lencir sejauh 92 kilometer. Dengan memangkas jarak, kapasitas angkut jalan ini juga bertambah menjadi 10 juta ton batu bara per tahun atau tiga kali lipat kapasitas jalan lama. Jalan ini juga akan dipakai mengangkut hasil perkebunan sebanyak 4 juta ton serta hasil hutan lain sebanyak 1 juta ton per tahun.

Di Musi Rawas Utara, ada tiga perusahaan yang tengah menambang batu bara, yakni PT Triaryani, PT Gorby Putra Utama, dan PT Barasentosa Lestari. Kandungan batu bara di area konsesi tiga perusahaan ini mencapai 1 miliar metrik ton. Batu bara tersebut diekspor ke Cina dan India, yang pabrik-pabriknya masih memakai sumber energi kotor yang tak terbarukan ini. Lonjakan permintaan batu bara dari kedua negara tersebut sulit dipenuhi karena jalan angkut yang sempit dan panjang itu.

Baca juga: Izin Sesuai dengan Prosedur

Ibrahim, Kepala Departemen Ekstemal PT Triaryani, mengatakan perusahaannya tak bisa mengekspor batu bara secara besar-besaran lantaran terhambat jalan sempit. Kandungan batu bara di area Triaryani seluas 2.143 hektare sebanyak 406 juta ton sumber daya dan 257 juta ton cadangan. "Kandungan batu bara kami paling besar dibanding perusahaan lain di sini," tutur Ibrahim.

Di jalan lama, Ibrahim menambahkan, kapasitas angkut hanya 400 prahoto sehari. Jalan yang sempit serta licin dan berlumpur jika hujan membuat pengangkutan batu bara tak maksimal. Banyak truk yang terperosok karena kondisi jalan yang buruk itu.

PT Triaryani pun meminta rekomendasi Gubemur Jambi dan Sumatera Selatan membuka jalan tambang baru pada 12 Juli 2017. Rekomendasi pemerintah daerah adalah syarat permohonan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup. Sadar punya konflik kepentingan karena mengeruk batu bara, Triaryani mengalihkan permohonan itu kepada PT Marga Bara Jaya.

Menurut Chrismasari Dewi Sudono, Sekretaris Perusahaan PT Golden Eagle Energy yang menjadi induk Triaryani, korporasinya tak memiliki hubungan dengan Marga Bara Jaya. "Kami juga tak punya rencana membangun jalan tambang," katanya. Padahal dalam akta perusahaan tertera jelas hubungan pertautan dua perusahaan yang bermuara di Rajawali Corpora itu.

Sebanyak 79 persen saham PT Golden Eagle Energy dimiliki PT Mutiara Timur Pratama. Sebanyak 27 persen saham PT Mutiara digenggam Rajawali Corpora. Adapun saham Marga Bara Jaya hampir seluruhnya dikuasai PT Marga Bara Rahardja. Sementara itu, pemegang saham Rahardja adalah PT Karya Loka Persada, anak usaha Rajawali Corpora.

Rajawali Corpora tak merespons permohonan wawancara Tempo. Surat yang diantar ke kantor perusahaan di Menara Rajawali Mega Kuningan Jakarta tak berbalas.

Taktik pengalihan itu berhasil. Hanya dalam sebulan, rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan untuk PT Marga Bara Jaya terbit. Tinggal rekomendasi Gubernur Jambi. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Jambi Edmon Edwar mengatakan mereka ragu menerbitkan rekomendasi karena aturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 2016 tentang IPPKH ambigu.

Edmon mengutip Pasal 12 ayat 1 a yang melarang IPPKH terbit di atas izin restorasi. Namun dalam ayat 2, IPPKH untuk jalan tambang diizinkan sepanjang tak mengganggu keberagaman hayati. Karena ragu terhadap dua ayat ini, Edmon menyurati Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. "Planologi membolehkan, tapi bukan jalan, melainkan conveyor," ujamya.

Saran Direktorat Planologi tak berbeda dengan kajian Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian. Dalam rekomendasi mereka disebutkan pembangunan jalan tambang akan membuat hutan terfragmentasi sehingga mengancam keanekaragaman hayatinya. "Dampak fragmentasi membuat populasi besar satwa terpecah menjadi populasi kecil yang lebih rentan terhadap kepunahan lokal," begitu rekomendasi Badan Penelitian.

Dengan pelbagai penolakan dan rekomendasi itu, rapat Komisi Penilai Amdal pusat pada 20 Februari 2019 merekomendasikan tiga alternatif jalan tambang ke Bayung Lencir. Lokasi Rutan Harapan menjadi satu alternatif. Alternatif lain mengikuti kontur batas Rutan Rarapan dan yang terakhir jalan berada di luar area restorasi yang melewati kawasan hutan tanaman industri. "Saya termasuk yang menolak jalan tambang di area restorasi karena aturannya melarang," kata Kepala Dinas Kehutanan Jambi Ahmad Bestari.

Tiga alternatif jalan itu sebetulnya pilihan lama. Setidaknya para pemilik konsesi hutan tanaman industri mendapat tawaran kerja sama membangun jalan tambang untuk memudahkan pengangkutan hasil hutan, kebun, dan batu bara. Seorang pengusaha, misalnya, menyebutkan Peter Sondakh berusaha melobi Abdul Hali alias Haji Halim.

Di Sumatera Selatan, Haji Halim terkenal sebagai pengusaha besar. Melalui Sentosa Group, ia memiliki pelbagai konsesi perkebunan sawit, karet, batu bara, hingga hutan tanaman industri. Para pejabat negeri ini, termasuk Presiden Joko Widodo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sowan kepada pengusaha 82 tahun ini saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Hutan tanaman Sentosa Group berbatasan dengan Hutan Harapan. Dalam peta amdal, ia akan terlintasi jalan tambang alternatif ketiga. Menurut beberapa orang dekatnya, Haji Halim bertemu dengan Peter Sondakh pada 2017 di Jakarta membicarakan jalan tambang itu. Haji Halim setuju area konsesi hutannya dibelah jalan dengan syarat mendapat jatah saham di Marga Bara Jaya. Peter Sondakh dikabarkan tak setuju dengan syarat itu.

Haji Halim menolak mengkonfirmasi cerita ini. Ditemui di rumahnya yang jembar di Palembang, ia menjelaskan panjang-lebar soal usaha konsesi hutan, kebun, termasuk jalan tambang batu bara. Namun ia menolak semua pernyataannya dikutip, termasuk ketika dimintai konfirmasi tentang pertemuannya dengan Jenderal Moeldoko yang membicarakan jalan tambang tersebut.

Moeldoko adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia 2013-2015. Pada 2014, ia mengangkat Peter Sondakh sebagai penasihat ekonominya. Pada 2018, Presiden Jokowi mengangkatnya menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Moeldoko mengaku tak pernah bertemu dengan Haji Halim. "Saya tak kenal Haji Halim," ujamya. Sedangkan Peter Sondakh tak merespons permintaan wawancara Tempo. Surat permohonan wawancara yang dikirim ke kantomya di Menara Rajawali, Mega Kuningan, Jakarta, tak ia respons.

Negosiasi buntu antara Haji Halim dan Peter Sondakh yang membuat jalan tambang alternatif ketiga mentok. PT Marga Bara Jaya pun, pada 12 April 2019, mengajukan permohonan izin dengan dua alternatif: membelah Hutan Harapan di tengahnya atau melipir agak ke pinggir. Dua-duanya berada di area restorasi.

Lagi-lagi dua alternatif ditolak koalisi masyarakat sipil dalam rapat Komisi Penilai Amdal tiga bulan kemudian. Koalisi tetap meminta jalan di luar area restorasi. Karena mentok, Komisi menyerahkan dua pilihan trase kepada Menteri Lingkungan Hidup: di luar atau di dalam konsesi Hutan Harapan.  

Menteri Siti Nurbaya telah memutuskan: izin jalan tambang berada di dalam kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan yang akan memakan lebih dari 400 hektare areanya. Dalam peta amdal, jalur yang dipilih Siti berada di trase alternatif kedua. Menteri Siti mengesampingkan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan perlintasan hewan besar endemis Sumatera.

Izin jalan tambang itu terbit pada 17 Oktober 2019, tiga hari sebelum masa jabatan periode pertamanya habis. Ganjalan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 yang ia buat dengan melarang jalan tambang di area restorasi telah direvisi menjadi peraturan nomor 7 yang berlaku pada April 2019 dengan menambahkan pengecualian izin pinjam pakai kawasan hutan di area restorasi.

Baca juga: Kami Tak Membangun Jalan Tambang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan yang melarang izin menindih izin yang sudah ada hanya dijadikan konsiderans "mengingat". "Secara logika hukum seharusnya tidak bisa sebuah izin di atas izin yang lain," kata Rudi Syaf, Direktur EksekutifvKomunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi Konservasi.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Ridup dan Kehutanan Nomor SK.816/Menlhk/ Setjen/ PLA.0/10/2019 tersebut adalah izin jalan tambang untuk alternatif kedua yang jaraknya 3 kilometer ke batas luar Hutan Harapan. Di sini, kayu meranti, merbau, dan medang batu sebesar perut orang dewasa. Meski sudah lewat enam bulan, PT Restorasi secara resmi belum mendapat tembusan surat tersebut. "Saya cuma dengar izin jalan tambang sudah keluar," tutur Mangara Silalahi, Presiden Direktur PT Restorasi.

Koalisi Anti-Perusakan Hutan Sumsel-Jambi menghitung potensi kayu yang hilang akibat pembukaan jalan itu mencapai Rp 5,5 triliun. Belum lagi kehilangan satwa langka akibat terganggu oleh mesin pembuka jalan. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menjamin akan mengawasi pembangunan jalan tambang agar tak mengganggu flora dan fauna di Hutan Harapan.

Menurut dia, izin jalan tambang itu sudah sesuai dengan prosedur dan mempertimbangkan nilai ekonomi sumber daya alam. "Hutan produksi memang didorong bisa meningkatkan potensi tambang dengan tetap mempertimbangkan potensi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi," ucap Bambang.

 

SHARE