18 Pelaku Illegal Logging ditangkap di Kalimantan Barat
Penulis : Kennial Laia
Hutan
Rabu, 01 Juli 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Dalam dua hari, sebanyak 18 pelaku illegal logging ditangkap di berbagai tempat di Kalimantan Barat. Operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan dinas terkait itu terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
Penangkapan pertama terjadi pada 24 Juni 2020. Dari operasi tersebut, diamankan 10 orang pelaku yang diduga menebang kayu di dalam kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura, Pontianak. Sehari setelahnya, tim gabungan kembali menangkap delapan pembalak liar di HPT Sungai Peniti Besar, Kecamatan Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
“Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan. Sepuluh orang diamankan di Polres Mempawah dan delapan pelaku kami amankan,” kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah 3 Pontianak Julian kepada Betahita, Selasa, 30 Juni 2020.
Menurut Julian, pelaku pembalakan liar itu diamankan secara terpisah. Tujuh pelaku dari operasi pertama diserahkan pada Polres Segedong dan tiga orang diserahkan kepada Polsek Mempawah untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, delapan pembalak liar yang diamankan pada hari berikutnya diproses oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti tiga unit chainsaw berbagai merk beserta sampel tunggul tebangan dan potongan kayu olahan jenis rimba campuran.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, operasi gabungan tersebut dapat berjalan karena adanya informasi dari pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Universitas Tanjungpura. Menurutnya, kegiatan pembalakan liar marak di dalam KHDTK. Pengolahan kayu hasil pembalakan liar itu kemudian ditampung di sawmill-sawmill liar yang berada di sekitar kawasan hutan.
“Saat ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30),” kata Subhan, Selasa, 30 Juni 2020.
Ketiga orang tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Polda Kalbar. Sementara itu seluruh barang bukti diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak.
Alat bukti dari kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat. Foto: KLHK
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 83 dan atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling paling lama lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Julian mengatakan, saat ini pelaku illegal logging memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
“Saat ini situasi pemantauan oleh aparat cukup terbatas. Momen ini kemudian digunakan oleh pembalak untuk menebang kayu,” ujarnya.
“Kalau masyarakat pasti motifnya ekonomi, tapi kami mendalami aktor di baliknya. Karena motif yang lebih besar itu adalah penguasaan lahan. Ini yang kita dalami,” kata Julian.
SHARE