Sederet Pasal Kontroversial dalam UU Minerba Baru
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 24 Juni 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Sederet pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang beberapa waktu lalu diterbitkan pemerintah, dianggap kontroversial. Di antaranya pasal-pasal yang dinilai memberikan "karpet merah" bagi korporasi besar pertambangan.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradama Rupang mengatakan, pemerintah secara sadar memberikan bentuk jaminan (bailout) untuk melindungi keselamatan elit korporasi, tetapi tidak bagi lingkungan hidup dan rakyat. Karena undang-undang yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut berisikan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal 1 ayat 13a yang berpeluang membuka ruang rente baru dan pasal 1 ayat 28a yang mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat.
"Kemudian pasal 4 ayat 2 yang mengatur penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dalam UU Minerba lama, pasal tersebut juga memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah. Pasal ini mengatur semua kewenangan perizinan tak lagi ada di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke pusat. Sentralisasi ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah," kata Pradama Rupang, Jumat (19/6/2020).
Selanjutnya, lanjut Pradama Rupang, pasal 42 dan pasal 42A. Dua pasal ini mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan eksplorasi. Sebelumnya waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah 2 tahun.
"Dengan UU Minerba baru ini, penguasaan tanah dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya 8 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Pengusaaan lahan lebih lama ini dinilai berpeluang untuk land bangkin," kata Pradama.
Pasal 45 dalam UU Minerba baru juga dianggap bermasalah. Pasal yang mengatur jika terdapat mineral lain yang tergali dalam satu masa eksplorasi, maka tak akan terkena royalti. Hal ini akan menjadi celah pelanggaran hukum dan eksploitasi berlebihan.
Berikutnya, pasal 83c, yang isinya menyebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara diberikan berdasarkan hasil evaluasi menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam UU Minerba lama WIUPK dibatasi paling banyak 15 ribu hektare saja.
UU Minerba juga membuka celah terjadinya kriminalisasi terhadap rakyat penolak tambang. Peluang kriminalisasi tersebut ada pada pasal 162 dan pasal 164. Pasal 162 menyebut bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta
"Adapun pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana."
Aksi penolakan tambang oleh warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara./Foto: Jatam Kaltim
Pasal lain yang juga dianggap bermasalah yakni pasal 169A dan pasal 169B ayat 5. Pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tanpa melalui proses lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.
"Padahal, UU Minerba lama yang mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU Minerba anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya," kata Pradama .
Sedangkan pasal 169B ayat 5, menyebutkan pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini memberikan keistimewaan bagi pemegang IUPK untuk mendapatkan konsesi tambahan.
Selain pasal-pasal bermasalah di atas, terdapat pula pasal-pasal penting dalam UU Minerba lama yang malah dihapus. Pasal dimaksud beberapa di antaranya pasal 83 ayat 2 dan 4. Pasal 83 ayat 2 UU Minerba lama mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Adapun Pasal 83 4 UU Minerba lama menyebut batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan batu bara paling banyak 15 ribu hektare.
10 pemegang izin terluas tambang batu bara di Kalimantan Timur./Sumber: Jatam Kaltim
Pasal lain di dalam UU Minerba lama yang juga penting namun dihapus adalah pasal 165 yang memuat sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi IUP, IPR, dan IUPK. Pasal itu menyebut, setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
"Namun ketentuan ini hilang dalam UU Minerba baru. Hilangnya pasal ini membuka celah bagi korupsi di bidang minerba."
Seperti diberitakan sebelumnya, pengesahan UU Minerba baru ini mendapat persetujuan dari 8 fraksi di DPR, dalam Sidang Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 lalu. Yakni Fraksi PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak.
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo menyatakan rasa terima kasih kepada anggota legislatif yang telah menyetujui RUU Minerba sebagai undang-undang. Dia berharap, undang-undang yang baru disahkan ini akan menjawab permasalahan pertambangan mineral dan batu bara pada masa mendatang.
"Tidak lupa kami mohon maaf jika selama pembahasan perubahan RUU nomor 4 tentang minerba bersama bapak ibu anggota dewan jika terdapat hal-hal kurang berkenan," kata dia, Selasa (12/5/2020) lalu.
SHARE