Ditjen Gakkum Bongkar 2 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Riau
Penulis : Redaksi Betahita
Hutan
Rabu, 18 Desember 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat keamanan lainnya, dua pekan lalu melakukan penggerebekan dan pembongkaran industri pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sejumlah kayu hasil olahan diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Gakkum Sita Ribuan Kubik Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan, pada 29 November 2019 lalu, Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Batalyon Arhanud 13/Parigha Buana Yudha dan Korem 031 Wirabima berhasil membongkar 2 industri pengolahan kayu ilegal yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain itu Tim juga menyegel Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) PT Byson Rimba Pratama (BRP) yang diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.
Pembongkaran 2 industri pengolahan kayu ilegal ini dilakukan dalam operasi pengamanan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sustyo Iriyono mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menyebut adanya industri pengolahan kayu di dalam kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang diduga mengolah kayu ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling dan kawasan hutan di sekitarnya.
“Kayu hasil olahan tersebut ditampung di TPT-KO PT BRP untuk selanjutnya dijual dengan dokumen berupa nota angkutan dari TPT-KO. Barang bukti hasil operasi berupa 3 unit mesin pengolah kayu dan peralatan pendukungnya, 18 meter kubik kayu olahan dan 5 meter kubik kayu bulat, jenis meranti, diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Sustyo Iriyono, Senin (9/12/2019).
Beberapa mesin kayu di dua industri pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, di disita oleh Tim Gakkum sebagai barang bukti, 29 November 2019./Foto: Dokumentasi Gakkum LHK
Sustyo Iriyono menjelaskan, aktivitas industri pengolahan kayu ilegal ini melanggar Pasal 87 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar.
“Operasi ini berhasil dilakukan karena dukungan data dan informasi akurat dari operasi intelijen yang dilakukan sebelumnya. Operasi ini adalah langkah awal untuk operasi-operasi selanjutnya dalam rangka pemberantasan aktivitas perusakan hutan khususnya di Provinsi Riau.”
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya hutan dan lingkungan untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Pihaknya akan terus bersinergi dengan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPK dan instansi terkait lain dalam upaya penegakan hukum LHK.
SHARE