Dirjen Gakkum: KLHK Menang 9 Gugatan Bernilai Rp 315 T

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Selasa, 19 November 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Minggu, 17 November 2019.

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar dia.

Kebakaran hutan dan lahan di salah satu konsesi perusahaan sawit di Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Ditjen Gakkum KLHK melalui akun Instagram @gakkum_klhk

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus melakukan pendalaman berbagai kasus peredaran kayu ilegal./Foto Raden Betahita

Disamping ganti rugi tersebut, ia menyatakan sesuai data bulan lalu Gakkum KLHK telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.

Selain itu, Ditjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan yang lokasinya terbakar tersebut.

Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.

Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama serta membutuhkan data yang sangat kuat.

“Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi pelaku karhutla telah dipastikan. Namun untuk gugatan  secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

TEMPO.CO | TERAS.ID

SHARE