Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Kalteng Jangan Pilih-Pilih

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Selasa, 24 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kebakaran lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih terus terjadi. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan yang terbakar Januari hingga Agustus di Kalteng mencapai 44 ribu hektare. Penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng diharapkan tidak pilih-pilih.

Manager Program Save Our Borneo (SOB) Muhammad Habibi mengatakan, selain perusahaan-perusahaan yang sudah disegel pemerintah, masih terdapat banyak perusahaan lain yang lahannya juga mengalami kebakaran lahan namun belum masuk dalam daftar perusahaan yang disegel. Dirinya mengaku sangat menyayangkan apabila penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalteng ini masih dilakukan secara tebang pilih.

Baca juga: KLHK: Perusahaan Pemegang Izin Kehutanan Tidak Patuh dan Serius Antisipasi Karhutla

“Padahal kerusakan dan dampak yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan ini sama-sama merugikan kita. Baik kebakaran yang terjadi dalam konsesi PBS asal Indonesia sendiri, maupun perusahaan asal Malaysia atau Singapura. Seharusnya penegakan hukum dalam kasus kebekaran ini jangan tebang pilih. Jika perusahaan-perusahaan asal indonesia ini dibiarkan, mungkin saja di tahun-tahun yang akan datang akan terjadi kebakaran lagi,” kata Habibi, Selasa (24/9/2019).

Tampak dari ketinggian sejumlah titik lahan terbakar di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 4 September 2019 lalu./Foto: Betahita.id

Habibi melanjutkan pada periode 1-22 September 2019, terdapat sejumlah perusahaan lain yang dalam konsesinya terjadi kebakaran. Habibi menambahkan, pihaknya berencana akan mengadukan atau melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut secara resmi kepada Dirjen Gakkum maupun kepada pihak kepolisian.

“Kalau di lihat dari latar belakangnya, perusahaan-perusahaan tersebut ada asal Indonesia dan ada juga dari Malaysia. Bahkan kalau dilihat dari satelit, justru perusahaan asal Indonesia yang banyak terjadi kebakaran. Kalau rencana (melaporkan) sih ada. Kita lihat sikap pemerintah.”

Raden Ariyo Wicaksono

Citra Satelit menunjukkan adanya kepulan asap yang berasal dari kebakaran lahan yang diduga terjadi di areal PT Kumai Sentosa yang berada di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 3 September 2019 lalu./Foto: planet.com

Puluhan Perusahaan Ditindak

Sebelumnya Polda Kalteng telah menetapkan belasan perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan. Salah satu di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan belasan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Luas lahan yang terbakar di belasan perusahaan tersebut totalnya mencapai  312,83 hektare.

Dalam tahap penyidikan

  • PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)

Dalam tahap penyelidikan

  • PT Mananjung Hayak Desa Natai Baru (MHDNB)
  • PT Borneo Eka Sawit Tangguh (BEST)
  • PT Sawit Graha Mineral (SGM)
  • PT Heroes Grand Energi (HGE)
  • PT Globalindo Investa (GI)
  • PT Sawit Sumber Rejo (SSR)
  • PT Globalindo Agung Lestari (GAL)
  • PT Sejahtera Aman Selaras (SAS)
  • PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP)
  • PT Menara Tunggal Perkasa (MTP)
  • PT Dinamika Alam Segar (DAS)
  • PT Palm Mas Gemilang (PMG)
  • PT Menteng Kencana Mas (MKM)
  • PT Mina Padi Plantations (MPP)
  • PT Graha Inti Jaya (GIJ Pulang Pisau)
  • PT Duta Sawit Kalimantan (DSK)

Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto menyebut selain belasan perusahaan, terdapat pula 118 kasus kebakaran lahan yang dilakukan oleh perorangan. Dari 118 kasus tersebut, 61 kasus di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan, 42 kasus dalam tahap menyidikan, 12 kasus tahap I dan 3 kasus dalam tahap II.

Selain Polda Kalteng, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama dengan kepolisian juga menyegel 52 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan. 8 perusahaan di antaranya berada di Kalteng. Selain di Kalteng, pemerintah juga menyegel puluhan perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar), Riau, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kalimantan Tengah

  • PT DI
  • PT SSS
  • PT IFP
  • PT KS
  • PT NSP
  • PT BSP
  • PT CKP
  • PT MSJP

Kalimantan Barat

  • PT DAS
  • PT GKM
  • PT UKIJ
  • PT PLD
  • PT SUM
  • PT MSL
  • PT TANS
  • PT SPAS
  • PT MAS
  • PT SP
  • PT ABP
  • PT AER
  • PT SKM
  • PT PBS
  • PT HKI
  • PT BMH
  • PT IGP
  • UB (perorangan)
  • PT NI
  • PT BPG
  • PT RKA
  • PT FI
  • PT KGP
  • PT KBP
  • PT MAS
  • PT SIA
  • PT SKS
  • PT KAL
  • PT MPK
  • PT AUS
  • PT SMA
  • PT JV

Kalimantan Timur

  • PT KS

Jambi

  • PT MAS
  • PT ABTP

Riau

  • PT RAPP
  • PT GSM
  • PT SRL
  • PT TW
  • PT API
  • PT THI
  • PT TI
  • PT GA

Sumatera Selatan

  • PT HBL

Dari jumlah tersebut 5 di antaranya sudah dalam tahap penyidikan. Yakni PT Sinar Karya Mandiri (SKM), PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP), PT Arrtu Energie Resources (AER) yang berada di wilayah Kalbar dan PT Kumai Sentosa (KS) dan PT Industrial Forest Plantation (IFP) di Kalteng.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di konsesinya. Rasio mengatakan pihaknya menemukan banyak perusahaan yang tidak patuh, mulai dari perusahaan yang tidak melaporkan peralatan, minimnya ketersediaan peralatan pemadaman karhutla, serta sedikitnya personel penanggulangan karhutla oleh perusahaan.

“Kami terus mendorong pengawasan ini. Bila kami temukan lokasi (perusahaan) terbakar luas, dan tidak aktif memadamkannya, maka kami kenakan sanksi yang lebih keras,” kata Rasio kepada media, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sanksi tersebut, kata Rasio, bisa berupa pembekuan dan pencabutan izin oleh pemberi izin. “Dengan begitu, kita dapat mendorong kepatuhan pemegang izin termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kalau seandainya, selama pengawasan ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh perusahaan maka dapat dikenakan sanksi.”

Selain Gakkum KLHK, Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan 6 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan. Lima dari daftar tersangka tersebut adalah PT Surya Argo Palma (SAP), PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU), PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), dan PT Bumi Hijau Lestari (BHL).

Polisi juga menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai pelaku pembakaran lahan. Ketiganya adalah Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari, Alvaro Khadafi serta dua manajer dari Suryo Argo Palma (SAP) dan Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Jumlah Titik Panas Masih Banyak

Berdasarkan perhitungan harian jumlah hotspot atau titik panas yang dirilis KLHK (SiPongi), menggunakan satelit Terra/Aqua (LAPAN) dengan tingkat kepercayaan >= 80 persen. Pada 23 September 2019 tercatat  576 titik panas yang berada di 53 kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan pantauan satelit NPP (LAPAN), dengan tingkat kepercayaan >= 80 persen. Total titik panas di 23 September 2019 sebanyak 304 titik berada di 66 kabupaten/kota. Sedangkan dari pantauan satelit NOAA (ASMC). Jumlah titik panas pada 23 September 2019 sebanyak 191 titik, berada di 37 daerah kabupaten/kota.

Masih berdasarkan data yang dirilis KHLK, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2019 berjumlah 328.722 hektare. Beberapa provinsi terluas lahan yang terbakar di antaranya Riau, 49.266 hektare, Kalteng 44.769 hektare, Kalbar 25.900 hektare, Kalimantan Selatan 19.492 hektare, Sumsel 11.826 hektare dan Jambi 11.022 hektare.

Luas kebakaran hutan dan lahan ini dihitung berdasarkan analisis citra satelit landsat 8 OLI/TIRS yang dioverlay dengan data sebaran hotspot, serta laporan hasil groundcheck hotspot dan laporan pemadaman yang dilaksanakan Manggala Agni.

SHARE