Penyelundupan Kulit Ular Python ke Inggris, KLHK: Gunakan Dokumen Palsu

Penulis : Redaksi Betahita

Konservasi

Kamis, 24 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan penyelundupan topi dan tas dari kulit ular python ke Inggris menggunakan dokumen palsu.

Baca juga: Selundupkan Kulit Ular Python dari Indonesia, Selebgram Inggris Dihukum

Seorang wanita muda Inggris, Stephanie Scolaro, 26 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Inggris karena menyelundupkan topi dan tas berbahan kulit ular python asal Indonesia, Selasa lalu, 22 Januari 2019.

Kronologi pengungkapan kasus ini, seperti disebut dalam rilis KLHK, Rabu 23 Januari 2019, bermula dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan selaku CITES Enforcement Authority, yang menerima email pada 5 Desember 2017 lalu dari Detektif Sarah Bailey, Wildlife Crime Unit Kepolisian Metro London. Detektif Sarah menginformasikan bahwa dia sedang melakukan penyelidikan atas impor barang yang terbuat dari kulit ular python.

Barang tersebut diimpor oleh seorang selebritis medsos terkenal di Inggris bernama Stephanie Scolaro   dari seorang bernama Jack Alexander di Jakarta. Detektif Sarah mencurigai keaslian dari 2 (dua) dokumen CITES yang menyertai barang-barang tersebut dan mengirimkan scan kopi  kedua dokumen tersebut kepada Ditjen Gakkum LHK untuk diselidiki keasliannya.
Tim dari Direkorat PPH melakukan koordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) pada Direktorat Jenderal KSDAE selaku CITES Management Authority yang mengeluarkan Dokumen CITES untuk ekspor satwa sesuai mekanisme CITES. Setelah dilakukan investigasi awal oleh Direktorat PPH dan Direktorat KKH, kedua dokumen tersebut dipastikan palsu karena nama pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak sesuai dengan tanggal dikeluarkannya dokumen.
Hasil investigasi awal ini langsung dikirimkan ke Detektif Sarah melaui email tanggal 6 Desember 2017 yang akan dijadikan sebagai bahan investigasi atas kasus ini.
Pada 24 Juli 2018, Detektif Sarah kembali mengirimkan email yang memberikan informasi mengenai kemajuan kasus yang sedang dia tangani dan akan masuk ke tahap penuntutan atau akan disampaikan ke Kejaksaan, namun untuk melengkapi berkas ke kejaksaan, dia meminta surat pernyataan secara tertulis dan bertanda tangan.
Selanjutanya tim Direktorat PPH kembali melakukan investigasi mendalam bersama CITES MA atau Direktorat KKH dan berhasil menemukan dokumen untuk nomor dan tanggal seperti tertera dalam dokumen CITES tersebut dikeluarkan untuk sebuah perusahaan bukan untuk perorangan atas nama Jack Alexander. Informasi ini disampaikan ke Detektif Sarah tanggal 12 September 2018.
Pada 26 November 2018, Detektif Sarah mengirimkan formulir “Witness Statement” sesuai format dari pengadilan setempat sebagai bentuk kesaksian tertulis yang menyatakan fakta bahwa dua dokumen CITES tersebut adalah palsu untuk digunakan sebagai bukti kesaksian di pengadilan.
Pada 11 Desember 2018, Direktorat PPH mengirimkan email kepada Detektif Sarah dengan lampiran Witness Statement yang ditandantangani oleh Ardi Risman yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat PPH Wilayah Sumatera.
Pada tanggal 14 Desember 2018, Detektif Sarah menginformasikan bahwa tersangka kasus penyelundupan Stephanie Scolaro telah menghadiri panggilan pertama di Pengadilan dan mengakui bersalah di depan Hakim atas 6 dakwaan yang disampaikan Jaksa, dan pengadilan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2019 untuk pembacaan dakwaan dan vonis Hakim.
Pada tanggal 22 Januari 2019, Detektif Sarah menyampaikan informasi hasil putusan Pengadilan Southwark Crown pada tanggal 21 Januari 2019 yang telah menjatuhkan vonis kepada Stephanie Scolaro 160 jam melakukan Pelayanan Masyarakat yang harus diselesaikan dalam waktu 2 tahun dan dituntut membayar denda 20.000 poundsterling.
Detektif Sarah atas nama Kepolisian Metro London menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan CITES Enforcement Authority Indonesia yang telah membantu penanganan kasusnya. Dirinya menyatakan bahwa ini adalah salah contoh kerjasama internasional yang baik dalam penegakan hukum pemberantasan perdagangan satwa secara illegal. Hal ini sesuai dengan komitmen kedua Negara dalam London Conference on the Illegal Wildlife Trade yang dituangkan dalam Deklarasi London 11-12 Oktober 2018.
Dalam persidangan, sosialita ini terungkap telah menyelundupkan topi bisbol dan tas dari kulit ular python senilai lebih 17 ribu pound (sekitar Rp314 juta) dari Indonesia. Model pakaian renang ini kemudian menjual barang-barang ilegal tersebut di situs web yang disebut SS Python atau ke outlet mode lainnya. Itu bukan upaya penyelundupan pertamanya, karena polisi menemukan 35 topi dan tas.

Topi dan tas berbahn kulit ular python yang diselundupkan dari Indonesia. (thesun.co.uk)

SHARE