Kasus Kebakaran Lahan, LSM Apresiasi Hakim Memvonis Korporasi
Penulis : Redaksi Betahita
Hukum
Rabu, 10 Oktober 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id– Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari memberikan apresiasi terhadap hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp 1 miliar, pidana tambahan Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan.
Koordinator Jikalahari Made Ali mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Siak itu memvonis PT Triomas FDI bersalah karena terbukti lahan gambut mereka seluas 140 hektar terbakar sepanjang Februari hingga Maret 2014 sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Jumat, 29 September 2018.
“Putusan ini bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau,†kata Made Ali saat dihubungi betahita, Selasa, 9 Oktober 2018.
Majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pada 10 Juli 2017, Majelis Hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Pada 2013 hingga 2014 Gakkum KLHK menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan. Total luas areal terbakar pada 2013 - 2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut.
“Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung,†kata Made, Jikalahari meminta Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.
SHARE