Bambang Hero Diancam Kriminalisasi (Lagi)

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 08 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, lagi-lagi mendapat ancaman gugatan hukum atas keahliannya. Setelah sebelumnya pernah diancam akan digugat dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, kali ini ancaman kepadanya datang gara-gara ia menghitung kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi timah.

Pengamat hukum melihat ancaman terhadap Bambang Hero ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pihak-pihak tertentu untuk menggugat partisipasi publik. Ancaman gugatan ini juga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengatakan tindakan Bambang Hero jelas merupakan upaya penyelamatan lingkungan, dan ia menghitung kerugian ekonomi berdasarkan permintaan dari penyidik dan penuntut umum.

“Sehingga secara hukum tidak ada ruang untuk menggugat tindakan yang bersangkutan,” kata Roni, Selasa (7/1/2025).

Roni membenarkan, ancaman gugatan ini bukanlah yang pertama dialami Bambang Hero, dan hal tersebut sudah menjadi risiko pejuang lingkungan. Tapi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 10 Tahun 2024 secara jelas menempatkan ahli sebagai pembela lingkungan yang dilindungi, dan hal tersebut berlaku pula bagi Bambang Hero.

“Baik Permen LHK maupun Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 1 Tahun 2023, memberikan perlindungan untuk para pejuang lingkungan,” katanya.

Roni juga menganggap ancaman gugatan terhadap Bambang Hero adalah bagian dari kriminalisasi. Alasannya, jika kerugian negara lingkungan diterima oleh hakim sebagai kerugian ekonomi negara, dan ada pihak tertentu yang tidak puas dengan hal itu, maka upaya yang harus dilakukan bukan melaporkan atau menggugat Bambang Hero, melainkan uji putusannya ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Ahli dalam memberikan keterangan atas keahliannya dianggap menjalankan perintah undang-undang dan hakim tidak terikat dengan hasil dari ahli. Apalagi penghitungan (kerugian lingkungan) yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2014,” ujar Roni.

Ancaman gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo ini muncul dari Ketua umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma. Dikutip dari Detik Finance, Andi mengancam akan melaporkan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung (Babel). Menurut Andi, Bambang Hero tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah.

Andi menilai, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

Rincian kerugian lingkungan korupsi timah versi Bambang Hero

Sebelumnya, Bambang Hero menyatakan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari 2015 sampai 2022. Hasilnya, diperoleh bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aktivitas tambang timah tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan. Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, lanjut Bambang, terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sedangkan data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur memiliki luas galian tambang yang cukup tinggi, mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Bambang mengungkapkan, dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung itu, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan, dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Galian tambang dalam kawasan hutan itu berada di hutan lindung (13.875,295 hektare), di hutan produksi tetap (59.847,252 hektare), di hutan produksi yang dapat dikonversi (77,830 hektare), dan di taman hutan raya (1.238,917 hektare).

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," kata Bambang.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang itu, lanjut Bambang, luas IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tanpa IUP. Bambang menuturkan, total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.

"Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," ujarnya.

Dari hasil verifikasi tersebut, imbuh Bambang, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Hasilnya, total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp223,36 triliun, terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan atau di areal penggunaan lain (APL), biaya kerugian lingkungannya sebesar Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

SHARE