Koalisi Masyarakat Sipil Desak HGU di Rawa Tripa Dicabut

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Gambut

Jumat, 27 Desember 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Rawa Tripa mendesak pemerintah agar segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Rawa Tripa, habitat orangutan sumatera (Pongo abelii), yang terletak di Kabupaten Nagan Raya. Desakan tersebut dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil, bersama Kesatuan Pengelolaan Wilayah (KPH) Wilayah IV, dengan pembentangan spanduk berisi seruan pencabutan izin dua perkebunan sawit tersebut di kawasan gambut Rawa Tripa, Senin (23/12/2024).

Melalui aksi ini, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa mendorong pemerintah mengambil langkah tegas, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan, terhadap keberadaan HGU-HGU itu di Rawa Tripa. Sebab, HGU yang terbit di Rawa Tripa terbit di atas kawasan gambut lindung.

Ketua Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menilai penyelesaian persoalan Rawa Tripa selama ini masih setengah hati, meski kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang sangat penting. ia bersama organisasi masyarakat sipil Aceh itu mendesak Menhut Raja Juli segera bertindak untuk melindungi ekosistem gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Sbab selain kawasan lindung gambut, Rawa Tripa merupakan salah satu habitat orangutan, harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan juga satwa faura fauna lain.

Rahmad berharap, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, di bawah kepemimpinan TRK-Sayang mengambil peran strategis dalam penyelesaian sengketa HGU yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mempercepat solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Rawa Tripa membentangkan spanduk di kawasan gabung lindung Rawa Tripa. Foto: Apel Green Aceh.

Selain aksi pembentangan spanduk, koalisi juga menemukan indikasi pembukaan lahan baru secara ilegal di kawasan gambut Rawa Tripa. Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa masih ada pelanggaran hukum yang mengancam kawasan lindung tersebut.

“Ini adalah momentum penting untuk mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertindak lebih serius dalam melindungi Rawa Tripa. Keberlanjutan kawasan ini tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatera, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut,” kata Rahmad, Senin (23/12/2024).

Melalui aksi ini, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menyerukan agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera mencabut HGU PT Kallista Alam seluas 520,78 hektare, dan HGU PT Surya Panen Subur II seluas 7.565,26 hektare, demi melindungi gambut dan keanekaragaman hayati.

Koalisi juga meminta Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan perlindungan kawasan Rawa Tripa sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

Tampak dari ketinggian aktivitas alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di kawasan gambut lindung Rawa Tripa. Foto: Apel Green Aceh.

Soal kasus hukum berupa pembakaran lahan Rawa Tripa oleh PT Kallista Alam, Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue segera mengeksekusi putusan pemulihan lingkungan 1.000 hektare lahan terbakar, dengan biaya Rp251,76 miliar, sita jaminan SHGU No. 27 seluas 5.769 Ha, dan uang paksa Rp5 juta per hari.

Desakan yang sama juga berlaku untuk kasus hukum PT Surya Panen Subur II. Koalisi juga meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan seluas 1.200 hektare lahan terbakar, dengan biaya Rp302,15 miliar, serta pembayaran ganti rugi Rp136,86 miliar.

“Aksi ini juga menjadi bentuk solidaritas terhadap perjuangan pelestarian lingkungan, mengingat pentingnya Rawa Tripa sebagai salah satu benteng terakhir ekosistem gambut di Sumatera,” kata Rahmad.

SHARE