Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Dimulai

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 13 Desember 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sidang gugatan kasus kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut Sumatera Selatan berlanjut. Tiga perusahaan yang terhubung dengan Grup Sinar Mas ditengarai menjadi biang kabut asap karhutla di Sumsel. 

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang pembacaan gugatan warga atas kasus karhutla Sumsel terhadap tiga perusahaan penyuplai kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas). Mereka adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries). Ketiganya ditengarai menyebabkan kabut asap karhutla di Sumatera Selatan.

Anggota tim kuasa hukum warga penggugat, Ipan Widodo, menyebutkan PN Palembang telah secara patut memanggil pihak tergugat dalam sidang pertama dan kedua, tapi para tergugat tidak datang. Pada sidang ketiga, hanya satu tergugat yakni PT BMH, yang menghadiri undangan pengadilan. Selanjutnya para pihak juga telah melewati agenda mediasi yang berlangsung selama 30 hari. 

“Namun para tergugat tak menjawab resume mediasi para penggugat, hingga proses mediasi berakhir dan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Kamis (12/12/2024).

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang dalam gugatan yang diajukan oleh sebelas warga yang terdampak di provinsi Sumatera Selatan. Foto: Mushaful Imam / Greenpeace

Pada persidangan hari ini, kuasa hukum membacakan kerugian materil dan imateril dari para penggugat akibat kabut asap karhutla. Nilai kerugian materil berbeda-beda, merentang dari kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 200 juta. 

Kerugian imateril tiap penggugat mencapai Rp10 miliar. Kerugian ini diperhitungkan atas rasa sakit emosional para penggugat serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih–yang membuat mereka tak mampu beraktivitas secara normal akibat kabut asap. 

Setelah persidangan, Greenpeace Indonesia juga mendaftarkan permohonan menjadi penggugat intervensi dalam perkara gugatan kabut asap tersebut. Permohonan ini merupakan salah satu bentuk aksi solidaritas Greenpeace Indonesia untuk warga korban kabut asap yang berjuang mendapatkan keadilan. 

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, mengaku melalui gugatan intervensi ini, pihaknya ingin melantangkan suara di pengadilan tentang pentingnya pemulihan bagi korban kabut asap akibat karhutla. Ketiga korporasi penyebab kabut asap telah merugikan masyarakat dan negara, serta memicu kerusakan lingkungan hidup dan dampak iklim yang memperburuk kondisi Bumi. 

“Negara semestinya menghukum mereka bukan hanya untuk mengganti kerugian warga, tapi juga memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya 

Konsesi perusahaan kayu PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada di ekosistem Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL). Alih fungsi lahan gambut menjadi kebun hutan tanaman industri (HTI) berdampak mengikis keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, yang ujungnya berdampak memperparah pemanasan global. Alih fungsi lahan untuk tanaman monokultur ini pula yang merusak ekosistem, sebab acapkali perusahaan mengeringkan gambut dengan membangun kanal. 

Walhasil, ekosistem gambut rentan terbakar. Pada  kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL. Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu ha terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

Dari temuan tersebut, Greenpeace Indonesia menilai bahwa aktivitas usaha PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries merupakan salah satu sumber pencemar signifikan untuk kualitas udara dan ekosistem wilayah KHG SSSL. Selain berimbas ke kesehatan publik, aktivitas perusahaan hingga kabut asap karhutla dari konsesi mereka pun berkontribusi besar terhadap krisis iklim. 

“Emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap jelas menghambat upaya penurunan emisi, bahkan menggagalkan target iklim pemerintah Indonesia,” ucap Kiki.

Berbagai pihak ikut mendukung gugatan ini. Selepas persidangan hari ini, belasan orang dari kelompok mahasiswa dan komunitas di Sumatera Selatan membentangkan banner bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”.

“Dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting dan berarti bagi kami, warga Sumsel yang berjuang melawan asap, khususnya bagi para penggugat. Banyaknya teman-teman muda yang turut bersolidaritas menjadi bukti bahwa perjuangan melawan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut adalah perjuangan untuk masa depan,” ucap Kartika Lestari dari Komunitas Rawang.

SHARE