Indonesia Tangguhkan Peluncuran Second NDC di COP29

Penulis : Aryo Bhawono

Iklim

Jumat, 22 November 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemerintah Indonesia menunda peluncuran komitmen penurunan emisi karbon terbaru melalui dokumen Second Nationally Determined Contributions (NDC) di COP29 Baku, Azerbaijan. Dokumen Second NDC yang telah dipersiapkan sejak Februari 2024 lalu seharusnya meluncur pada acara tersebut. 

Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono mengatakan, dokumen Second NDC itu seharusnya mencakup pemihakan yang jelas terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan transisi energi yang berkeadilan.

“Tidak cukup hanya menghormati masyarakat adat atas pengetahuan saja, tapi juga harus eksplisit menyebut hak tanah masyarakat adat karena pengetahuannya ada di alam dan tanahnya. Bukan di buku,” kata Torry seperti dikutip dari Antara.

Ini adalah dokumen keempat yang diserahkan Indonesia ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UN Climate Change Conference/UNFCCC). Namun rencana tersebut ditunda dengan alasan perlu disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi delapan persen dan arahan pemerintahan baru.

Hutan sekunder di lahan gambut Kalimantan Barat. Dok. YKAN

Beberapa organisasi masyarakat sipil Indonesia yang hadir pada perundingan di Baku mengingatkan agar dokumen Second NDC tersebut sebaiknya bisa lebih ambisius dari rancangan yang sebelumnya telah beredar.

Pengkampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Iqbal Damanik, mengatakan seharusnya jika Indonesia menyerahkan Second NDC pada momen COP29, ini akan memperjelas target dan kebutuhan pendanaan iklim Indonesia. Sebagai negara yang rentan dan terdampak krisis iklim, kepemimpinan Indonesia sangat dibutuhkan.

“Sayangnya, di COP 29 ini Indonesia malah sibuk mempromosikan potensi kredit karbon, yang bukan termasuk pendanaan iklim secara publik. Ruang fiskal Indonesia sempit jika berharap pada pendanaan karbon ini. Dana tidak masuk ke publik, tapi lebih berat ke swasta,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, tanpa ada kesepakatan dalam penurunan emisi, pasar karbon akan menjadi risiko memberikan hak berpolusi. Padahal Indonesia butuh pendanaan iklim besar-besaran untuk membangun pembangkit listrik energi terbarukan dan memulihkan daerah-daerah yang telah terdampak bencana akibat krisis iklim.

Dokumen NDC yang berisi komitmen, target, dan upaya iklim diserahkan setiap lima tahun sebagai bagian dari kontribusi masing-masing negara terhadap penurunan emisi global. Pertama, dokumen First NDC, diserahkan tahun 2016. Kedua, dokumen Updated NDC, pada tahun 2021.

Setahun kemudian, dokumen ketiga menyusul yakni Enhanced NDC. Di dalam dokumen 2022 tersebut, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan dukungan internasional.

SHARE