Bikin Naik Suhu Air, PLTU Bengkulu Ancam Organisme Laut

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PLTU

Sabtu, 03 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara telah menyebabkan suhu air laut di kawasan Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, naik 6 derajat Celcius. Hal tersebut terungkap dari hasil penelitian tentang biaya eksternal industri ekstraktif batu bara, yang dilaksanakan Kanopi Hijau Indonesia bersama para peneliti.

"Suhu air laut di sekitar pembuangan limbah (outlet) dari PLTU batu bara Teluk Sepang yang dioperasikan PT TLB mencapai maksimal 36,5 derajat Celcius,’’ ungkap Liza Lidiawati, dosen Fisika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Bengkulu, Rabu (31/7/2024).

Liza mengatakan, pengamatan suhu air laut di pantai Teluk Sepang dilakukan pada Juni 2024 di 8 titik berbeda sekitar outlet PLTU Teluk Sepang.

"Suhu ideal air laut untuk biota, mangrove, terumbu karang, dan lamun yaitu 28 sampai 32 derajat Celcius. Sehingga tentu sejumlah penyu pun mati saat berada di lokasi air laut yang panas mencapai 36,5 derajat Celcius tersebut,’" ujar Liza.

Salah satu penyu mati yang ditemukan di pinggir pantai sekitar PLTU Teluk Sepang Bengkulu./Foto: Dokumentasi Kanopi Bengkulu

Liza mengungkapkan, kenaikan suhu air laut dapat menyebabkan gangguan dan kerusakan terhadap biota laut. Terumbu karang misalnya, akan mengalami pemutihan (bleaching) hanya karena suhu naik 2 derajat Celcius. Pemutihan karang ini terjadi karena terhambatnya metabolisme dan fotosintesis sehingga alga yang ada di karang mati. Sedangkan kenaikan suhu 3-5 derajat mengakibatkan kematian bagi organisme laut.

"Kerusakan ekosistem terumbu karang akan menurunkan populasi ikan dan mengurangi hasil tangkapan nelayan, serta menurunkan fungsinya sebagai penghalang arus gelombang alami," katanya.

Sementara, Guru Besar Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Andi Irawan, menuturkan berdasarkan penelitiannya, saat ini nelayan di Teluk Sepang harus melaut dengan jarak lebih jauh.

"Sebelumnya jarak melaut para nelayan Teluk Sepang 5,3 mil, kini menjadi 7,74 mil sehingga mengalami peningkatan modal BBM dari 20,339 liter menjadi 25,696 liter," katanya.

Ia menambahkan, hasil tangkapan nelayan juga menurun 46 persen dari 63,7 kilogram menjadi 34,2 kilogram. Pendapatan para nelayan pun menurun 36 persen dari Rp3,9 juta per bulan menjadi Rp2,5 juta per bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan suhu air laut mengakibatkan ikan menjauh sehingga menurunnya pendapatan para nelayan Teluk Sepang.

Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu, mengatakan sejak 2019, Kanopi telah melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang. Pada saat uji coba, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan PLTU itu, membuang limbah cair ke laut tanpa izin dan limbah yang dibuang berwarna kecoklatan, berbau menyengat serta suhu tinggi.

"Suhu air limbah yang dibuang masih sama. Ditambah lagi dengan jebolnya kolam yang bertujuan agar terjadinya proses pendinginan air bahang dari mulut pembuangan menuju laut," kata Olan.

Temuan di lapangan tersebut telah dilaporkan ke KLHK. Atas laporan tersebut, PT TLB telah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah. Namun sayangnya, fakta di lapangan bahwa tidak ada tindakan perbaikan yang dibuktikan dengan masih jebolnya kolam pembuangan.

Dalam kurun waktu 2020-2023, PT TLB telah mendapatkan tiga sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diterbitkan KLHK, yaitu Tahun 2020 berdasarkan nomor pengaduan 200386 direkomendasikan dikenakan sanksi administrasi melalui surat kepada Dir. PPSA S.729/BPPHLHKS/TU/KUM/2/2020. Selanjutnya pada 2021, dengan nomor pengaduan 201025 ke Dirjen Penegakan Hukum KHLK, PT TLB juga mendapatkan sanksi administrasi oleh KLHK.

Kemudian pada 2022, lewat nomor pengaduan 220441 PT TLB kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020. Hal ini membuat PT TLB mendapatkan Proper Merah pada 2022 dengan No. SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

SHARE