Jalan Rusak Karena Bencana Rakitan, LBH Padang Somasi Gubernur
Penulis : Gilang Helindro
Lingkungan
Sabtu, 20 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Ruas jalan lintas nasional di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang menghubungkan provinsi ini dengan Jambi rusak berat. Berdasarkan pantauan Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang), sejak 2020 tidak ada perbaikan yang signifikan di ruas ini sehingga mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Diki Rafiqi, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang mengatakan, kerusakan jalan diduga diakibatkan aktivitas tambang Galian C yang tidak patuh dokumen pengelolaan lingkungan, bukan karena tergerus hujan intensitas tinggi.
“Tidak layak rasanya situasi ini dikategorikan bencana alam, namun bencana rakitan yang terjadi akibat keserakahan manusia,” ungkap Diki, Jumat, 19 April 2024.
Beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan nasional ini. Dari pemantauan dalam beberapa bulan terakhir, bencana ini disinyalir akibat aktivitas Tambang Galian C yang berada di sepanjang pinggir jalan tersebut. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tanggap untuk memperbaiki dan menindak tegas tambang Galian C tersebut. “Padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat,” kata Diki.
Berdasarkan data IUP Publish Kementerian ESDM terdapat 4 tambang yang berada di sisi jalan. "Kami menduga adanya pembiaran aktivitas tambang Galian C yang merusak yang tidak diawasi dengan baik oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Solok. Dari hasil Pantauan LBH Padang, bukaan tambang yang ada di Nagari Air Dingin diduga juga terdapat di luar konsesi izin usaha pertambangan," kata dia.
“Kondisi jalan nasional di Air Dingin sudah sangat mengkhawatirkan, harus berapa nyawa dulu baru persoalan ini akan diselesaikan oleh pemerintah baik persoalan tambang maupun jalan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”, pada Kamis, 18 April 2024, LBH Padang mengirimkan somasi dan tuntutan kepada tiga instansi pemerintahan di Sumatera Barat, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dan Bupati Kabupaten Solok.
Somasi LBH Padang tersebut berisi:
- Menuntut Gubernur Sumatera Barat segera mengkoordinasikan dan melakukan upaya strategis untuk segera memperbaiki Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air dingin, Kabupaten Solok dengan melibatkan stakeholders terkait diantaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C yang legal yang menyebabkan bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan jalan;
- Berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup;
- Menuntut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk segera memperbaiki Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air dingin, Kabupaten Solok untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
- Menuntut Bupati Kabupaten Solok untuk proaktif mendesak perbaikan, melakukan pengawasan lingkungan pelaksanaan UKL-UPL dan jika ada kesalahan dan kelalaian agar segera ditindak tegas berupa pencabutan dokumen lingkungan serta berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.
“Sinergi dan kerja sama dari ketiga instansi pemerintahan yang kami somasi diatas sangat diperlukan untuk bersama memperbaiki jalan lintas nasional yang selama ini diabaikan begitu saja serta menindak tambang Galian C yang sudah meresahkan,” ujar Diki.
SHARE